Perlu Evaluasi Besar Senjata Api TNI-Polri
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. “Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” ucapnya.
Dia juga meminta agar institusi seperti Polri maupun TNI harus berhenti menggunakan istilah oknum jika ada anggota masing-masing yang terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM. “Istilah tersebut cenderung digunakan untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan SOP dengan baik,” katanya.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dia menuturkan, institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya.
“Kelalaian Polri dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 tersebut juga harus menjadi perhatian serius dari institusi kepolisian. Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” pungkasnya.
Dia juga meminta agar institusi seperti Polri maupun TNI harus berhenti menggunakan istilah oknum jika ada anggota masing-masing yang terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM. “Istilah tersebut cenderung digunakan untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan SOP dengan baik,” katanya.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dia menuturkan, institusi memiliki tanggung jawab terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan terlebih jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya.
“Kelalaian Polri dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 tersebut juga harus menjadi perhatian serius dari institusi kepolisian. Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” pungkasnya.
(rca)