Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan

Selasa, 07 Januari 2025 - 07:19 WIB
loading...
A A A
Aan menjelaskan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang nantinya bakal dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima untuk pelanggaran berat.

"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," katanya.

"Kalau dalam setahun poit itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," urainya.

Baca juga: DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

Sebelumnya, Aan juga mengatakan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, dan memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 34: Suasana Kampung Sindang Barang Mendadak Tegang
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Simak 7 Istilah Lalu...
Simak 7 Istilah Lalu Lintas Lucu, dari Ramlan sampai Pamer Paha
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved