Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan
Selasa, 07 Januari 2025 - 07:19 WIB
loading...
A
A
A
Aan menjelaskan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang nantinya bakal dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima untuk pelanggaran berat.
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," katanya.
"Kalau dalam setahun poit itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," urainya.
Baca juga: DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
Sebelumnya, Aan juga mengatakan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, dan memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," katanya.
"Kalau dalam setahun poit itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," urainya.
Baca juga: DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
Sebelumnya, Aan juga mengatakan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, dan memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.
Lihat Juga :