Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan
loading...
A
A
A
Hal ini perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," katanya.
Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," katanya.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," katanya.
Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," katanya.
(shf)