Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan

Selasa, 07 Januari 2025 - 07:19 WIB
loading...
A A A
Hal ini perlu diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang selama 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," katanya.

Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," katanya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)