MK Tolak Gugatan Pemberlakuan SIM Seumur Hidup, Ini Alasannya

Kamis, 14 September 2023 - 15:06 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Pemberlakuan...
MK memutuskan menolak pengujian Materiil UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal permintaan masa berlaku SIM seumur hidup. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pengujian Materiil Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup. Perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 itu diputuskan pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (14/9/2023).

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, berdasarkan atas fakta mahkamah menolak uji materiil tersebut dikarenakan tidak jelas.

"Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Anwar Usman dalam sidang.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Pakar Hukum Unair Sebut Berpotensi Turunnya Pengawasan

Sebagai tambahan informasi, perkara pengujian UU LLAJ diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."

Dalam persidangan yang digelar di MK pada Rabu (10/5/2023) Arifin mengatakan, setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yakni lima tahun.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
GWM Tank 300 Facelift...
GWM Tank 300 Facelift Terungkap, Jangkauan EV 200 km Kemampuan Off-Road Ditingkatkan
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Berita Terkini
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Raih Bisnis Indonesia...
Raih Bisnis Indonesia Award 2026, Angela: MNC Digital Terus Berinovasi di Tengah Tantangan yang Ada
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved