Ongkos Haji 2020 Tidak Naik, DPR-Kemenag Tetapkan BPIH Rp35,2 Juta

Kamis, 30 Januari 2020 - 15:18 WIB
Ongkos Haji 2020 Tidak Naik, DPR-Kemenag Tetapkan BPIH Rp35,2 Juta
Ongkos Haji 2020 Tidak Naik, DPR-Kemenag Tetapkan BPIH Rp35,2 Juta
A A A
JAKARTA - Rapat bersama Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 tidak mengalami kenaikan dibandingkan 2019, yaitu sebesar Rp35.235.602 atau USD2.563.

Pembayaran BPIH 2020 ini dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. BPIH ini tetap dengan menggunakan asumsi jumlah jemaah haji sebanyak 231.000 orang. (Baca juga: Kemenag Tetapkan Bandara Kertajati sebagai Embarkasi-Debarkasi Haji)

Dengan besaran BPIH tersebut, jamaah haji Indonesia hanya membayar 51% dari rata-rata total biaya haji per jamaah sebesar Rp69.174.167.97. Sisanya rata-rata sebesar Rp33.938.565,97 atau 49% dibiayai dari dana nilai manfaat dan dana efesiensi tahun sebelumnya. Salah satu penyebab BPIH tahun ini tidak mengalami kenaikan adalah karena asumsi mata uang rupiah yang menguat atas mata uang asing, terutama USD dan Saudi Arabia Riyal (SAR).

Pada tahun sebelumnya, asumsi Dollar Amerika Serikat atas rupiah sebesar Rp14.200 maka tahun ini sebesar Rp13.750. "Tentu ini berpengaruh terutama terhadap biaya penerbangan yang cukup signifikan sebesar Rp28.600.000, dimana 2019 yang lalu sebesar Rp30.079.285," ujar Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dalam BPIH 2020 ini, jamaah haji Indonesia tetap mendapatkan pelayanan yang selama ini didapatkan antara lain, pemondokan, konsumsi dan transportasi. Jamaah haji Indonesia tetap akan mendapatkan living cost (uang saku) sebesar 1.500 SAR senilai Rp5.500.005 dan biaya visa sebesar SAR 300 atau sebesar Rp1.100.000 yang ditanggung dari BPIH. "Jadi jamaah haji tidak perlu mengeluarkan biaya kembali untuk pengurusan visa haji," politikus Partai Golkar ini.

Sekalipun tidak mengalami kenaikan, DPR meminta pelayanan haji tetap harus ditingkatkan. Tahun 2020 ini para jamaah haji akan mendapatkan pelayanan konsumsi sebanyak 50 kali, lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya 40 kali. Penambahan 10 kali konsumsi ini diberikan pada saat tiga hari menjelang puncak pelaksanaan haji di Arafah.

Setidaknya ada 5 komponen yang dipastikan pelayanannya semakin meningkat. Pertama, pemondokan atau akomodasi. ”Prinsip dasar kami adalah bahwa setiap pemondokan yang digunakan harus standar bintang tiga. Di setiap hotel harus tersedia air minum, tempat mencuci dan ruang kesehatan untuk setiap kloter. Kami juga memastikan agar setiap kamar kapasitasnya tidak terlalu banyak agar jamaah nyaman," katanya.

Dikatakan Ace, penempatan jamaah haji Indonesia dengan sistem zonasi per-embarkasi tetap dipertahankan. Kebijakan ini sangat mendukung manajemen pembinaan haji di Arab Saudi.

"Kedua, tentang konsumsi atau makanan. Kami juga menyepakati agar ketersediaan makanan ini cita rasa Indonesia dengan menu yang beragam dan terjamin higinis dan kualitas gizinya diperhatikan," tuturnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada Kementerian Agama agar dalam menggunakan produk-produk Indonesia dalam makanan. Misalnya, beras, ikan, sayur-sayuran, daging, bumbu dan lain-lain yang berasal dari Indonesia. Ini tentu dapat mendorong perekonomian kita.

"Ketiga, kami meminta agar kualitas transportasi bus shalawat ditingkatkan. Bus shalawat ini akan membawa jamaah haji Indonesia dari hotel ke Masjid Haram. Kami minta agar kualitas bus dan frekuensinya bus ditingkatkan," katanya.

Keempat, pelayanan di Arafah, Mudzdalidah dan Mina, DPR meminta agar meningkatkan kualitas tenda dan AC. Kelima, pembinaan manasik haji melalui peningkatan kualitas petugas haji dan pembimbing haji.

"Kami memutuskan BPIH 2020 ini ditetapkan lebih cepat agar Kementerian Agama RI memiliki waktu yang lebih luas untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji menjadi lebih baik. Selain itu, bagi jamaah haji yang mendapatkan kesempatan untuk berangkat 2020 ini diberikan waktu untuk melunasi setoran," ucapnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5874 seconds (0.1#10.140)