DPR Dukung Batas Waktu Kepastian Haji 2020
loading...

Sejumlah Anggota Komisi VIII DPR mendukung adanya waktu batas akhir kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dari Kerajaan Arab Saudi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah Anggota Komisi VIII DPR mendukung adanya waktu batas akhir kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dari Kerajaan Arab Saudi. Pasalnya, hal itu akan berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan ibadah haji nantinya.
"Terkait dengan belum adanya keputusan Kerajaan Arab Saudi soal keputusan ibadah haji 2020 ini, sementara pelaksanaan semakin dekat," kata Anggota Komisi VIII DPR Ida Yulita Susanti dalam Raker Virtual dengan Menteri Agama (Menag) dan Wakil Menag, Senin (11/5/2020).
"Perlu ada persiapan haji dan aspek pendukung, untuk menghindari kekacauan pelaksanaan ibadah haji, Kemenag perlu menertapkan batas waktu persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2020 ini agar tidak terjaid risiko terburuk dalam pelaksanaan ibadah haji," sambungnya.
(Baca juga: Belum Dapat Kepastian, Kemenag Hentikan Persiapan Haji 2020 di Arab Saudi)
Apalagi, lanjut politisi Partai Golkar itu, di beberapa daerah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga melakukan karantina pasien Covid-19 atau virus Corona. Sehingga, persiapan haji nantinya akan menjadi sulit.
Selain itu, Ida pun mengusulkan agar calon jamaah haji yang telah melunasi BPIH namun bagal berangkat, sebaiknya mereka bisa menarik kembali dananya sebagaimana pernyataan Dirjen PHU Kemenag. Tetapi, mereka diprioritaskan di pemberangkatan haji tahun berikutnya agar tidak menimbulkan keresahan.
"Dalam rapat dengan dirjen PHU, bahwa jika dibatalkan penyelanggaraan ibadah haji maka yang sudah melunasi bpih bisa menarik kembali setirannya dan diprioritaskan di pemberangkatan tahun berikutnya. Sehingga tidak terjadi kebingungan dan keresahan," tutupnya.
"Terkait dengan belum adanya keputusan Kerajaan Arab Saudi soal keputusan ibadah haji 2020 ini, sementara pelaksanaan semakin dekat," kata Anggota Komisi VIII DPR Ida Yulita Susanti dalam Raker Virtual dengan Menteri Agama (Menag) dan Wakil Menag, Senin (11/5/2020).
"Perlu ada persiapan haji dan aspek pendukung, untuk menghindari kekacauan pelaksanaan ibadah haji, Kemenag perlu menertapkan batas waktu persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2020 ini agar tidak terjaid risiko terburuk dalam pelaksanaan ibadah haji," sambungnya.
(Baca juga: Belum Dapat Kepastian, Kemenag Hentikan Persiapan Haji 2020 di Arab Saudi)
Apalagi, lanjut politisi Partai Golkar itu, di beberapa daerah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga melakukan karantina pasien Covid-19 atau virus Corona. Sehingga, persiapan haji nantinya akan menjadi sulit.
Selain itu, Ida pun mengusulkan agar calon jamaah haji yang telah melunasi BPIH namun bagal berangkat, sebaiknya mereka bisa menarik kembali dananya sebagaimana pernyataan Dirjen PHU Kemenag. Tetapi, mereka diprioritaskan di pemberangkatan haji tahun berikutnya agar tidak menimbulkan keresahan.
"Dalam rapat dengan dirjen PHU, bahwa jika dibatalkan penyelanggaraan ibadah haji maka yang sudah melunasi bpih bisa menarik kembali setirannya dan diprioritaskan di pemberangkatan tahun berikutnya. Sehingga tidak terjadi kebingungan dan keresahan," tutupnya.
Lihat Juga :