Penghapusan Presidential Threshold, Momen Parpol Siapkan Kader Terbaik
loading...
A
A
A
Eks Direktur Eksekutif Perludem ini juga menyebut putusan ini kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada yang dirugikan. Semua partai politik peserta pemilu mendapatkan manfaat akses pada pencalonan presiden yang setara.
Lebih dari itu, menurutnya, calon pemilih mendapatkan keragaman pilihan politik melalui pemilu yang lebih inklusif.
Selain itu, anak-anak Indonesia jadi lebih berani bermimpi menjadi Presiden/Wakil Presiden karena akses itu lebih terbuka untuk direalisasikan saat ini melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024.
"Kita wajib mengparesiasi MK atas putusan ini. Pemerintah dan DPR serta semua partai politik diminta untuk menghormati putusan ini. Jangan sampai ada upaya mendistorsi putusan MK apalagi sampai berani melakukan pengingkaran atas putusan tersbut," sebutnya.
"Ini Putusan yang sangat baik dan membuat masa depan demokrasi Indonesia lebih adil, setara, dan inklusif," pungkasnya.
Lihat Juga: Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres
Lebih dari itu, menurutnya, calon pemilih mendapatkan keragaman pilihan politik melalui pemilu yang lebih inklusif.
Selain itu, anak-anak Indonesia jadi lebih berani bermimpi menjadi Presiden/Wakil Presiden karena akses itu lebih terbuka untuk direalisasikan saat ini melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024.
"Kita wajib mengparesiasi MK atas putusan ini. Pemerintah dan DPR serta semua partai politik diminta untuk menghormati putusan ini. Jangan sampai ada upaya mendistorsi putusan MK apalagi sampai berani melakukan pengingkaran atas putusan tersbut," sebutnya.
"Ini Putusan yang sangat baik dan membuat masa depan demokrasi Indonesia lebih adil, setara, dan inklusif," pungkasnya.
Lihat Juga: Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres
(shf)