Berapa Gaji Prajurit Kopassus Sesuai dengan Pangkat yang Dimiliki?

Jum'at, 03 Januari 2025 - 13:18 WIB
loading...
A A A
Namun berdasar pangkat yang disandang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Prajurit Kopassus Sesuai Pangkat

1. Tamtama


- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Bintara


- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Perwira Pertama


- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Perwira Menengah


- Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

6. Perwira Tinggi


- Mayor Jenderal : Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Brigadir Jenderal : Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Mayor Jenderal (Mayjen) TNI jadi pangkat tertinggi yang menduduki satuan Kopassus. Mayjen TNI ini akan menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus.

Hal yang membedakan pendapatan prajurit Kopassus dengan anggota TNI lain pada dasarnya terletak pada tunjangan yang mereka dapat.

Pada dasarnya prajurit TNI akan mendapat banyak tunjangan mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan umum, tugas di papua, tugas di wilayah pulau terpencil, hingga tunjangan Babinsa.

Itulah penjelasan terkait besaran gaji prajurit Kopassus berdasarkan pangkat yang disandang. Gaji ini memang sama dengan prajurit TNI pada umumnya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2490 seconds (0.1#10.140)