Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
Kamis, 02 Januari 2025 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.
Diketahui, perkara nomor 62PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.
Diketahui, perkara nomor 62PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.
(abd)
Lihat Juga :