Muluskan Pansus Angket Jiwasraya, Demokrat Lobi PKS

Rabu, 29 Januari 2020 - 12:15 WIB
Muluskan Pansus Angket...
Muluskan Pansus Angket Jiwasraya, Demokrat Lobi PKS
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPR telah memutuskan dalam rapat pleno untuk berusaha keras membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Jiwasraya. Untuk itu, selain mewajibkan seluruh Anggota Fraksi Demokrat menandatangani usulan, Demokrat juga akan melobi Fraksi PKS yang memiliki semangat yang sama dengan Demokrat.

“Rapat pleno fraksi sudah memutuskan bahwa Demokrat tetap berikhtiar membentuk Pansus Angket Jiwasraya. Semua anggota fraksi sudah tanda tangan usulan,” ujar Sekretaris Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPR, Irwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). (Baca juga: SBY Terkejut Dengar Kabar Dua Menteri Dibidik lewat Pansus Jiwasraya )

Untuk memuluskan usulan tersebut, Irwan menjelaskan bahwa Fraksi Demokrat akan melakukan lobi dengan Pimpinan Fraksi PKS yang sebelumnya sudah menggalang usulan pembentukan pansus di internal fraksinya. Karena, syarat pengusulan pansus adalah minimal 25 Anggota DPR yang berasal lebih dari 1 fraksi.

“Ya kita lobi PKS lah biar syaratnya terpenuhi,” terangnya.

Menurut Ketua Departemen ESDM Partai Demokrat ini, alasan Demokrat bersikukuh membentuk pansus adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang terang dan jelas mengenai persoalan asuransi pelat merah ini. Sudah semestinya, parpol pendukung pemerintah juga mendukung itu guna membuktikan bahwa persoalan Jiwasraya ini benar terjadi di pemerintahan lalu.

“Saya pikir seharusnya pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dan parpol penguasa ini mendukung dong upaya pansus, agar terbukti agar masalah Jiwasraya ini merupakan permasalahan di masa lalu,” tantangnya.

Soal anggapan bahwa pansus ini hanya membuat kegaduhan politik dan rawan dijadikan alat politik, Anggota Komisi V DPR ini justru mengaku heran dengan politisi Senayan yang membuat pernyataan demikian. Pasalnya, pembentukan pansus dan hak angket merupakan hak konstitusional DPR yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang ketentuannya juga dibuat oleh DPR.

Artinya, lanjut dia, hak tersebut merupakan alat untuk DPR menjalankan fungsi pengawasannya dan DPR juga merupakan lembaga politik yang memang menghasilkan produk-produk politik. “Ini kan lembaga politik, tetapi kan nanti bukti-bukti hukum terkait penyalahgunaan dana Jiwasraya semua bisa dibuktikan, transparan saja terbuka kepada masyarakat." (Baca juga: Dorong Investigasi Dana Jiwasraya untuk Pemilu, Muhammadiyah Minta SBY Terbuka )

"Kalau bukan anggota dewan, pengurus parpol yang menyatakan pansus itu buat gaduh bisa saya pahami. Tapi, kalau ada anggota DPR atau Pimpinan MPR yang mengatakan pansus itu buat gaduh ya ubah saja UU MD3 itu sebagai hak sebagai fungsi pengawasan terhadap pemerintah,” tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)