KPU: 70 Bakal Paslon Perseorangan Penuhi Syarat Daftar Pilkada 2020
Selasa, 01 September 2020 - 18:45 WIB
loading...
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan ada 70 bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat daftar Pilkada 2020. FOTO/iNews.id/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan hasil verifikasi hasil bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang telah berakhir pada 23 Agustus 2020. Hasilnya, ada 70 bakal paslon perseorangan yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada 2020 .
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, untuk tingkat Pemilihan Gubernur (Pilgub) ada dua bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan yakni dari Sumatera Barat dan Kalimantan Utara. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, kedua bakal paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran.
Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 paslon perseorangan tersebut dapat menyerahkan kembali perbaikan syarat dukungannya. Akan tetapi, sampai dengan berakhirnya jadwal penyerahan dukungan perbaikan, kedua bakal paslon tersebut tak menyerahkan dukungan perbaikannya. (Baca juga: Bawaslu Temukan 6.492 Dukungan Calon Perseorangan dari Kalangan ASN )
"Dengan demikian, tidak terdapat pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 2020," kata Evi di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Sementara itu, lanjut Evi, sebanyak 127 KPU kabupaten/kota menerima penyerahan dokumen dukungan paslon perseorangan sebanyak 201 bakal paslon. Setelah dilakukan pengecekan berkas, hanya 154 bakal paslon yang memenuhi syarat.
Seiring berjalannya waktu, ternyata ada 6 bakal paslon yang mengundurkan diri. Pengunduran diri itu terjadi pada saat sebelum dilakukannya verifikasi administrasi hingga pasca verifikasi faktual. Lanjutnya, dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual, hanya ada 23 bakal paslon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Sementara itu, 124 paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan masih dapat mengikuti tahapan penyerahan dukungan perbaikan," ujarnya. (Baca juga: KPU Pasangkayu Verifikasi Faktual Calon Perseorangan )
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, untuk tingkat Pemilihan Gubernur (Pilgub) ada dua bakal paslon yang menyerahkan syarat dukungan yakni dari Sumatera Barat dan Kalimantan Utara. Setelah dilakukan verifikasi administrasi, kedua bakal paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran.
Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 paslon perseorangan tersebut dapat menyerahkan kembali perbaikan syarat dukungannya. Akan tetapi, sampai dengan berakhirnya jadwal penyerahan dukungan perbaikan, kedua bakal paslon tersebut tak menyerahkan dukungan perbaikannya. (Baca juga: Bawaslu Temukan 6.492 Dukungan Calon Perseorangan dari Kalangan ASN )
"Dengan demikian, tidak terdapat pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 2020," kata Evi di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Sementara itu, lanjut Evi, sebanyak 127 KPU kabupaten/kota menerima penyerahan dokumen dukungan paslon perseorangan sebanyak 201 bakal paslon. Setelah dilakukan pengecekan berkas, hanya 154 bakal paslon yang memenuhi syarat.
Seiring berjalannya waktu, ternyata ada 6 bakal paslon yang mengundurkan diri. Pengunduran diri itu terjadi pada saat sebelum dilakukannya verifikasi administrasi hingga pasca verifikasi faktual. Lanjutnya, dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual, hanya ada 23 bakal paslon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Sementara itu, 124 paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan masih dapat mengikuti tahapan penyerahan dukungan perbaikan," ujarnya. (Baca juga: KPU Pasangkayu Verifikasi Faktual Calon Perseorangan )
Lihat Juga :