Pencegahan Gratifikasi, BP Haji Gandeng Itjen Kemenag
Jum'at, 27 Desember 2024 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan ketentuan, maksimal nilai per pemberian sebesar satu juta rupiah, kecuali jika berasal dari hubungan keluarga dan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
“Pelaporan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas,” tambahnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam mencegah gratifikasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia juga menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
“Pelaporan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas,” tambahnya.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam mencegah gratifikasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(aww)
Lihat Juga :