Potret APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 Prespektif Hukum Keuangan Daerah

Jum'at, 27 Desember 2024 - 18:08 WIB
loading...
A A A
Ikram M Sangadji baru dilantik sebagai Pj Bupati Tanggal 26 Desember 2022, dengan demikian seharusnya Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 yang disahkan tanggal 28 November 2022 ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara, Bukan Pj Bupati Ikram M Sangaji.

APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 Cacat Yuridis

Dasar hukum pelaksanaan APBD berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo PP No.12 Thn 2019 Tentang Keuangan Daerah jo Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Peraturan Daerah, yang disahkan berdasarkan persetujuan DRPRD, mengapa harus melalui persetujuan DPRD? Karena DPRD adalah repersentasi dari kehendak/kedaulatan rakyat tertinggi.

Tanpa persetujuan DPRD APBD tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Jika di analisis salah satu document penting APBD Kabupaten Halmahera Tengah yakni Berita Acara Persetujuan Bersama (BAPB) Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.170.1/0782, No.170/179/DPRD/HT/2022 Tanggal 9 Dsember 2022, ternyata document di tandatangani oleh Bupati Edi Langkara dan Pimpinan DPRD.

Artinya pengesahan APBD Kabupaten Halmahera Tengah ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara, secara hukum Perda APBD juga seharusnya ditandatangani oleh Bupati Edi langkara bukan Pj. Bupati Ikram M Sangadji, karena penandatangan Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tanggal 28 November 2022 oleh Pj Bupati Ikram M Sangadji, Bupati Edi Langkara masih aktfi belum purna tugas, dan berdasarkan fakta hukum Pelantikan Pj Bupati Ikram M Sangadji baru dilaksanakan tanggal 26 Desember 2022.

Bagamana mungkin seseorang belum menduduki jabatan belum dilantik sudah melaksnakan tugas sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah, dan menandatangani PERDA APBD. Oleh karenanya penandadatangan Perda APBD Halmahera Tengah Tahun 2003 oleh Pj Bupati Ikram M Sangaji Tanggal 28 November 2022 cacat hukum memenuhi unsur kesengajaan dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Disinyalir Pj.Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji memekasakan diri untuk menandatangani Perda APBD Halmahera Tengah karena berkepentingan secara politik maju sebagai calon Bupati pada Pemilukada 2004, secara langsung menjadika APBD sebagai akat politik pada pemilukada Thn 2024.

Fakta lain juga membuktikan realisasi APBD Thn 2023 tidak sesuai dengan RKPD Tahun 2023 yang tergambar dalam batang tubuh APBD, banyak program prioritas infrastruktur sesuai RKPD yang ada pada batang tubuh APBD tidak laksanakan, realsiasi PAD dari Pajak Daerah restoran yang tidak mencapai target karena terjadi renegosiasi dengan PT. IWIP dan para vendor, ada juga program sisipan yang tidak ada dalam RKPD Tahun 2023 dan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dipaksakan untuk dilaksanakan.

Tegasnya Penandatanganan Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah tersebut melawan hukum, melanggar UU No.17 Tahun 2003 Tantang Keuangan Negara Jo PP No.12 Thn 2019 Tentang Keuangan Daerah, Jo UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan vide Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Rekomendasi
7 Tempat Penyimpanan...
7 Tempat Penyimpanan Emas Terbesar di Dunia, Ada yang Dijaga di Bawah Tanah hingga Benteng Super Ketat
Microdrama A Vengeful...
Microdrama A Vengeful Affair tentang Toxic Relationship, Tayang di V+Short
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Berita Terkini
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Wagub Banten Dimyati:...
Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Dekopin: Juli Bulan...
Dekopin: Juli Bulan Koperasi, Banyak Daerah Masih Merayakan
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved