Potret APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 Prespektif Hukum Keuangan Daerah

Jum'at, 27 Desember 2024 - 18:08 WIB
loading...
A A A
Ikram M Sangadji baru dilantik sebagai Pj Bupati Tanggal 26 Desember 2022, dengan demikian seharusnya Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 yang disahkan tanggal 28 November 2022 ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara, Bukan Pj Bupati Ikram M Sangaji.

APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 Cacat Yuridis

Dasar hukum pelaksanaan APBD berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo PP No.12 Thn 2019 Tentang Keuangan Daerah jo Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Peraturan Daerah, yang disahkan berdasarkan persetujuan DRPRD, mengapa harus melalui persetujuan DPRD? Karena DPRD adalah repersentasi dari kehendak/kedaulatan rakyat tertinggi.

Tanpa persetujuan DPRD APBD tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Jika di analisis salah satu document penting APBD Kabupaten Halmahera Tengah yakni Berita Acara Persetujuan Bersama (BAPB) Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.170.1/0782, No.170/179/DPRD/HT/2022 Tanggal 9 Dsember 2022, ternyata document di tandatangani oleh Bupati Edi Langkara dan Pimpinan DPRD.

Artinya pengesahan APBD Kabupaten Halmahera Tengah ditandatangani oleh Bupati Edi Langkara, secara hukum Perda APBD juga seharusnya ditandatangani oleh Bupati Edi langkara bukan Pj. Bupati Ikram M Sangadji, karena penandatangan Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tanggal 28 November 2022 oleh Pj Bupati Ikram M Sangadji, Bupati Edi Langkara masih aktfi belum purna tugas, dan berdasarkan fakta hukum Pelantikan Pj Bupati Ikram M Sangadji baru dilaksanakan tanggal 26 Desember 2022.

Bagamana mungkin seseorang belum menduduki jabatan belum dilantik sudah melaksnakan tugas sebagai Pj. Bupati Halmahera Tengah, dan menandatangani PERDA APBD. Oleh karenanya penandadatangan Perda APBD Halmahera Tengah Tahun 2003 oleh Pj Bupati Ikram M Sangaji Tanggal 28 November 2022 cacat hukum memenuhi unsur kesengajaan dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Disinyalir Pj.Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji memekasakan diri untuk menandatangani Perda APBD Halmahera Tengah karena berkepentingan secara politik maju sebagai calon Bupati pada Pemilukada 2004, secara langsung menjadika APBD sebagai akat politik pada pemilukada Thn 2024.

Fakta lain juga membuktikan realisasi APBD Thn 2023 tidak sesuai dengan RKPD Tahun 2023 yang tergambar dalam batang tubuh APBD, banyak program prioritas infrastruktur sesuai RKPD yang ada pada batang tubuh APBD tidak laksanakan, realsiasi PAD dari Pajak Daerah restoran yang tidak mencapai target karena terjadi renegosiasi dengan PT. IWIP dan para vendor, ada juga program sisipan yang tidak ada dalam RKPD Tahun 2023 dan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dipaksakan untuk dilaksanakan.

Tegasnya Penandatanganan Perda APBD Kabupaten Halmahera Tengah tersebut melawan hukum, melanggar UU No.17 Tahun 2003 Tantang Keuangan Negara Jo PP No.12 Thn 2019 Tentang Keuangan Daerah, Jo UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan vide Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Dialog Terbuka Presiden...
Dialog Terbuka Presiden Prabowo Perlu Diperluas ke Kementerian hingga Pemda
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Rekomendasi
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Berita Terkini
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved