Potret APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 Prespektif Hukum Keuangan Daerah

Jum'at, 27 Desember 2024 - 18:08 WIB
loading...
A A A
“Badan atau pejabat pemerintah dilarang menyalagunakan wewenang, larangan itu meliputih larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukan wewenang, dan atau larang bertindak sewenng-wenang”. Dari aspek hukum Hukum Pidana jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara masuk pada delik korupsi.

Problematik APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen penting dalam Pembangunan Daerah, dan sebagai jantung dari pemerintah daerah, ibarat tubuh jika APBD sakit dan tidak sehat terganggu secara keseliuruhan aktifitas pemerintahan, dan dipastikan fungsi kesejateraan sosial menjadi tujuan utama Pembangunan daerah tidak akan berjalan dengan baik.

Berdasarkan pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara mendeskripsikan fungsi APBD yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanan, fungsi distrubsi fungsi alokasi dan fungsi stabilisasi.

Fungsi APBD menjadi penting untuk dilaksanakan, agar distribusi dan alokasi APBD tepat sasaran dan tidak bias sementara fungsi stabilisasi untuk mendapatkan kepastian pemeliharaan serta keseimbangan fundamental ekonomi pada suatu daerah.

APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 disusun dan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Halmahera Tengah pada akhir Tahun 2022, yang diawali dengan persetujuan penandatnagan nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Angaran sementara (PPAS) oleh Pemerintah Daerah diwakili Bupati Edi Langkara dan Pimpinan DPRD Tanggal 30 September 2022.

Setelah penandatanganan dokumen anggaran KUA-PPS, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Badan Anggaran DPRD Halmahera Tengah, hasil pembahasan melahirkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daearah Kabupaten Halmahera Tengah dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah di Wakili kolektif Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan bersama tanggal 9 Desember 2022, di akhiri dengan pengambilan Keputusan DPRD melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Halmagera Tengah tentang persetujuan nota keuangan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Dari rangkaian pembahasan dan persetujuan tersebut lahirlah Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.15 Tahun 2022 tanggal 9 desember 2022, Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah.

Berdasarkan persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah seperti dijelaskan diatas, struktur APBD Kabupten Halmahera Tengah disepakati secara berimbang antara pendapatan dengan belanja. Pendapatan dirancang Rp 1.767.138.681,000 (Satu triliun tujuh ratus enam puluh tujuh meliard, seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Belanja dirancang Rp 1.767.138.681,000 (Satu triliun tujuh ratus enam puluh tujuh meliard, seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Hal tersebut sebagaimana tergambar dalam ringkasan APBD Kab Halmahera Tengah berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.15 Tahun 2022 tanggal 9 Desember 2022 Tentang persetujuan RAPBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023.

APBD Kabupaten Halmahera Tengah aquo bermasalah secara hukum setelah Peraturan Daerah No.1 Tahun 2023 Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Ikram M Sangadji, tanggal 28 Nvember 2022, Bermasalah secara hukum karena pada tanggal 28 November 2022 Bupati Defenitif adalah Edi Langkara belum ada Pj. Bupati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Rekomendasi
Produktivitas Kebun...
Produktivitas Kebun Sawit Sitaan Negara Menurun, Muncul Desakan Audit Total
7 Tempat Penyimpanan...
7 Tempat Penyimpanan Emas Terbesar di Dunia, Ada yang Dijaga di Bawah Tanah hingga Benteng Super Ketat
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Berita Terkini
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Wagub Banten Dimyati:...
Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Dekopin: Juli Bulan...
Dekopin: Juli Bulan Koperasi, Banyak Daerah Masih Merayakan
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved