Potret APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 Prespektif Hukum Keuangan Daerah

Jum'at, 27 Desember 2024 - 18:08 WIB
loading...
A A A
“Badan atau pejabat pemerintah dilarang menyalagunakan wewenang, larangan itu meliputih larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukan wewenang, dan atau larang bertindak sewenng-wenang”. Dari aspek hukum Hukum Pidana jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara masuk pada delik korupsi.

Problematik APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen penting dalam Pembangunan Daerah, dan sebagai jantung dari pemerintah daerah, ibarat tubuh jika APBD sakit dan tidak sehat terganggu secara keseliuruhan aktifitas pemerintahan, dan dipastikan fungsi kesejateraan sosial menjadi tujuan utama Pembangunan daerah tidak akan berjalan dengan baik.

Berdasarkan pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara mendeskripsikan fungsi APBD yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanan, fungsi distrubsi fungsi alokasi dan fungsi stabilisasi.

Fungsi APBD menjadi penting untuk dilaksanakan, agar distribusi dan alokasi APBD tepat sasaran dan tidak bias sementara fungsi stabilisasi untuk mendapatkan kepastian pemeliharaan serta keseimbangan fundamental ekonomi pada suatu daerah.

APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 disusun dan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Halmahera Tengah pada akhir Tahun 2022, yang diawali dengan persetujuan penandatnagan nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Angaran sementara (PPAS) oleh Pemerintah Daerah diwakili Bupati Edi Langkara dan Pimpinan DPRD Tanggal 30 September 2022.

Setelah penandatanganan dokumen anggaran KUA-PPS, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Badan Anggaran DPRD Halmahera Tengah, hasil pembahasan melahirkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daearah Kabupaten Halmahera Tengah dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah di Wakili kolektif Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan bersama tanggal 9 Desember 2022, di akhiri dengan pengambilan Keputusan DPRD melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Halmagera Tengah tentang persetujuan nota keuangan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Dari rangkaian pembahasan dan persetujuan tersebut lahirlah Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.15 Tahun 2022 tanggal 9 desember 2022, Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah.

Berdasarkan persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah seperti dijelaskan diatas, struktur APBD Kabupten Halmahera Tengah disepakati secara berimbang antara pendapatan dengan belanja. Pendapatan dirancang Rp 1.767.138.681,000 (Satu triliun tujuh ratus enam puluh tujuh meliard, seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Belanja dirancang Rp 1.767.138.681,000 (Satu triliun tujuh ratus enam puluh tujuh meliard, seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Hal tersebut sebagaimana tergambar dalam ringkasan APBD Kab Halmahera Tengah berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.15 Tahun 2022 tanggal 9 Desember 2022 Tentang persetujuan RAPBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023.

APBD Kabupaten Halmahera Tengah aquo bermasalah secara hukum setelah Peraturan Daerah No.1 Tahun 2023 Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Ikram M Sangadji, tanggal 28 Nvember 2022, Bermasalah secara hukum karena pada tanggal 28 November 2022 Bupati Defenitif adalah Edi Langkara belum ada Pj. Bupati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Dialog Terbuka Presiden...
Dialog Terbuka Presiden Prabowo Perlu Diperluas ke Kementerian hingga Pemda
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Rekomendasi
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Berita Terkini
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved