Potret APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 Prespektif Hukum Keuangan Daerah
Jum'at, 27 Desember 2024 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
“Badan atau pejabat pemerintah dilarang menyalagunakan wewenang, larangan itu meliputih larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukan wewenang, dan atau larang bertindak sewenng-wenang”. Dari aspek hukum Hukum Pidana jika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara masuk pada delik korupsi.
Problematik APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen penting dalam Pembangunan Daerah, dan sebagai jantung dari pemerintah daerah, ibarat tubuh jika APBD sakit dan tidak sehat terganggu secara keseliuruhan aktifitas pemerintahan, dan dipastikan fungsi kesejateraan sosial menjadi tujuan utama Pembangunan daerah tidak akan berjalan dengan baik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara mendeskripsikan fungsi APBD yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanan, fungsi distrubsi fungsi alokasi dan fungsi stabilisasi.
Fungsi APBD menjadi penting untuk dilaksanakan, agar distribusi dan alokasi APBD tepat sasaran dan tidak bias sementara fungsi stabilisasi untuk mendapatkan kepastian pemeliharaan serta keseimbangan fundamental ekonomi pada suatu daerah.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 disusun dan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Halmahera Tengah pada akhir Tahun 2022, yang diawali dengan persetujuan penandatnagan nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Angaran sementara (PPAS) oleh Pemerintah Daerah diwakili Bupati Edi Langkara dan Pimpinan DPRD Tanggal 30 September 2022.
Setelah penandatanganan dokumen anggaran KUA-PPS, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Badan Anggaran DPRD Halmahera Tengah, hasil pembahasan melahirkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daearah Kabupaten Halmahera Tengah dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah di Wakili kolektif Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan bersama tanggal 9 Desember 2022, di akhiri dengan pengambilan Keputusan DPRD melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Halmagera Tengah tentang persetujuan nota keuangan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Dari rangkaian pembahasan dan persetujuan tersebut lahirlah Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.15 Tahun 2022 tanggal 9 desember 2022, Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah.
Berdasarkan persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah seperti dijelaskan diatas, struktur APBD Kabupten Halmahera Tengah disepakati secara berimbang antara pendapatan dengan belanja. Pendapatan dirancang Rp 1.767.138.681,000 (Satu triliun tujuh ratus enam puluh tujuh meliard, seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Belanja dirancang Rp 1.767.138.681,000 (Satu triliun tujuh ratus enam puluh tujuh meliard, seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Hal tersebut sebagaimana tergambar dalam ringkasan APBD Kab Halmahera Tengah berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.15 Tahun 2022 tanggal 9 Desember 2022 Tentang persetujuan RAPBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah aquo bermasalah secara hukum setelah Peraturan Daerah No.1 Tahun 2023 Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Ikram M Sangadji, tanggal 28 Nvember 2022, Bermasalah secara hukum karena pada tanggal 28 November 2022 Bupati Defenitif adalah Edi Langkara belum ada Pj. Bupati.
Problematik APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen penting dalam Pembangunan Daerah, dan sebagai jantung dari pemerintah daerah, ibarat tubuh jika APBD sakit dan tidak sehat terganggu secara keseliuruhan aktifitas pemerintahan, dan dipastikan fungsi kesejateraan sosial menjadi tujuan utama Pembangunan daerah tidak akan berjalan dengan baik.
Berdasarkan pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara mendeskripsikan fungsi APBD yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanan, fungsi distrubsi fungsi alokasi dan fungsi stabilisasi.
Fungsi APBD menjadi penting untuk dilaksanakan, agar distribusi dan alokasi APBD tepat sasaran dan tidak bias sementara fungsi stabilisasi untuk mendapatkan kepastian pemeliharaan serta keseimbangan fundamental ekonomi pada suatu daerah.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023 disusun dan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Halmahera Tengah pada akhir Tahun 2022, yang diawali dengan persetujuan penandatnagan nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Angaran sementara (PPAS) oleh Pemerintah Daerah diwakili Bupati Edi Langkara dan Pimpinan DPRD Tanggal 30 September 2022.
Setelah penandatanganan dokumen anggaran KUA-PPS, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Badan Anggaran DPRD Halmahera Tengah, hasil pembahasan melahirkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daearah Kabupaten Halmahera Tengah dengan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah di Wakili kolektif Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan bersama tanggal 9 Desember 2022, di akhiri dengan pengambilan Keputusan DPRD melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Halmagera Tengah tentang persetujuan nota keuangan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Dari rangkaian pembahasan dan persetujuan tersebut lahirlah Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.15 Tahun 2022 tanggal 9 desember 2022, Tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah.
Berdasarkan persetujuan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah seperti dijelaskan diatas, struktur APBD Kabupten Halmahera Tengah disepakati secara berimbang antara pendapatan dengan belanja. Pendapatan dirancang Rp 1.767.138.681,000 (Satu triliun tujuh ratus enam puluh tujuh meliard, seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah). Belanja dirancang Rp 1.767.138.681,000 (Satu triliun tujuh ratus enam puluh tujuh meliard, seratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Hal tersebut sebagaimana tergambar dalam ringkasan APBD Kab Halmahera Tengah berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah No.15 Tahun 2022 tanggal 9 Desember 2022 Tentang persetujuan RAPBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2023.
APBD Kabupaten Halmahera Tengah aquo bermasalah secara hukum setelah Peraturan Daerah No.1 Tahun 2023 Tentang APBD Kabupaten Halmahera Tengah yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Ikram M Sangadji, tanggal 28 Nvember 2022, Bermasalah secara hukum karena pada tanggal 28 November 2022 Bupati Defenitif adalah Edi Langkara belum ada Pj. Bupati.
Lihat Juga :