Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja

Selasa, 01 September 2020 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Produktif atau Kontra Produktif ?
Kini masyarakat terbelah menyikapi pembahasan kembali RUU Cipta Kerja yang segera akan memasuki klaster ketenagakerjaan. Kalangan yang menyikapi dengan pesimis ini memandang bahwa dengan ditundanya pembahasan RUU Cipta kerja, khususnya penundaan klaster ketenagakerjaan akan menciptakan peluang bagi perubahan substansi di klaster ketenagakerjaan sehingga akan lebih menguntungkan bagi pekerja. Pandangan ini tentunya mewakili pandangan SP/SB maupun mayoritas pekerja.

Pandangan ini tidak sepenuhnya keliru karena dengan melihat anatomi dari RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster yang saling berkaitan, 1200 Pasal yang merangkum tidak kurang dari 79 aturan perundangan, jika salah satu klasternya bermasalah maka akan berdampak pada klaster lainnya. Dengan kondisi demikian jika dipaksakan untuk dibahas dan disahkan maka RUU Cipta Kerja akan potensial menuai banyak gugatan uji materiil (judicial review). Pada akhirnya jika banyak Pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka justru akan menyebabkan RUU Cipta Kerja tidak dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

Klassen (2006), menguraikan bahwa pembentukan aturan payung seperti omnibus law harus benar-benar sempurna dan memerlukan kompromi semua pihak untuk tujuan yang sama. Hal ini mengingat jika ada bagian Pasal yang kemudian dibatalkan atau diubah akan berpengaruh pada pada bagian klaster lainnya dan pada akhirnya justru membuat RUU Cipta Kerja tidak dapat mewujudkan daya saing yang diharapkan.

Sebaliknya bagi kalangan yang menyayangkan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan memandang bahwa RUU Cipta kerja dapat menjadi salah satu alat percepatan pemulihan lesunya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19. Membangun daya saing investasi adalah pintu gerbang yang strategis bagi penciptaan lapangan kerja. Dalam hal ini justru esensi ‘Cipta Kerja’ itu sendiri ada pada pembentukan daya saing yang selama ini menjadi penghambat bagi investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan itu sendiri.

Salah satu pandangan yang mendukung RUU Cipta kerja untuk segera disahkan maka dapat menjadi salah satu solusi bagi tingginya PHK pada pekerja pada masa pandemi Covid-19. Demikian pula RUU Cipta Kerja dapat mendorong inkubator bisnis sebagaimana diharapkan dalam program kartu pra kerja. Dalam kondisi resesi dan pertumbuhan ekonomi minus, omnibus law Cipta Kerja dapat menjadi insentif dalam pemulihan perekonomian pasca pandemi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Astra Gelar RUPSLB,...
Astra Gelar RUPSLB, Kantongi Restu Buyback Rp8 Triliun dan Program Saham Manajemen
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Berita Terkini
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Diminta Diusut Tuntas, Publik Diminta Mengawal
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Dosen UGM Kena Doxing...
Dosen UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU, Dody Hanggodo Bersumpah Tak Tahu
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved