Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja

Selasa, 01 September 2020 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Produktif atau Kontra Produktif ?
Kini masyarakat terbelah menyikapi pembahasan kembali RUU Cipta Kerja yang segera akan memasuki klaster ketenagakerjaan. Kalangan yang menyikapi dengan pesimis ini memandang bahwa dengan ditundanya pembahasan RUU Cipta kerja, khususnya penundaan klaster ketenagakerjaan akan menciptakan peluang bagi perubahan substansi di klaster ketenagakerjaan sehingga akan lebih menguntungkan bagi pekerja. Pandangan ini tentunya mewakili pandangan SP/SB maupun mayoritas pekerja.

Pandangan ini tidak sepenuhnya keliru karena dengan melihat anatomi dari RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster yang saling berkaitan, 1200 Pasal yang merangkum tidak kurang dari 79 aturan perundangan, jika salah satu klasternya bermasalah maka akan berdampak pada klaster lainnya. Dengan kondisi demikian jika dipaksakan untuk dibahas dan disahkan maka RUU Cipta Kerja akan potensial menuai banyak gugatan uji materiil (judicial review). Pada akhirnya jika banyak Pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka justru akan menyebabkan RUU Cipta Kerja tidak dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

Klassen (2006), menguraikan bahwa pembentukan aturan payung seperti omnibus law harus benar-benar sempurna dan memerlukan kompromi semua pihak untuk tujuan yang sama. Hal ini mengingat jika ada bagian Pasal yang kemudian dibatalkan atau diubah akan berpengaruh pada pada bagian klaster lainnya dan pada akhirnya justru membuat RUU Cipta Kerja tidak dapat mewujudkan daya saing yang diharapkan.

Sebaliknya bagi kalangan yang menyayangkan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan memandang bahwa RUU Cipta kerja dapat menjadi salah satu alat percepatan pemulihan lesunya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19. Membangun daya saing investasi adalah pintu gerbang yang strategis bagi penciptaan lapangan kerja. Dalam hal ini justru esensi ‘Cipta Kerja’ itu sendiri ada pada pembentukan daya saing yang selama ini menjadi penghambat bagi investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan itu sendiri.

Salah satu pandangan yang mendukung RUU Cipta kerja untuk segera disahkan maka dapat menjadi salah satu solusi bagi tingginya PHK pada pekerja pada masa pandemi Covid-19. Demikian pula RUU Cipta Kerja dapat mendorong inkubator bisnis sebagaimana diharapkan dalam program kartu pra kerja. Dalam kondisi resesi dan pertumbuhan ekonomi minus, omnibus law Cipta Kerja dapat menjadi insentif dalam pemulihan perekonomian pasca pandemi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved