Fraksi DPR Sampaikan Pandangan Terkait RUU Perlindungan Data Pribadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR bersama dengan pemerintah akhirnya melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP ). Pada rapat kerja (Raker) kedua dalam pembahasan tingkat I ini, fraksi-fraksi di Komisi I DPR menyampaikan pandangan dan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU PDP usulan pemerintah ini.
“Raker hari ini merupakan Raker kedua dalam pembahasan tingkat I, yaitu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, sebelumnya telah laksanakan Raker dengan Menkominfo, Mendagri dan Menkumham pada 25 Februari 2020 mendengarkan penjelasan pemerintah tentang RUU tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). (Baca juga: Atasi Serangan Siber, Menkominfo Dorong Penyelesaian RUU PDP)
Kharis menguraikan, pada Juli 2020 kemarin, Komisi I juga telah melakukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan sejumlah pihak. Di antaranya, pakar, akademisi, LSM dan asosiasi dalam rangka mendapatkan masukan terkait RUU PDP.
“Komisi I DPR juga telah menerima masukan tertulis dari LSM dan asosiasi terkait berkaitan RUU Perlindungan Data Pribadi,” imbuhnya.
Politikus PKS ini melanjutkan adapaun agenda raker hari ini adalah pertama, pandangan fraksi tentang RUU PDP; kedua, jawaban pemerintah terkait pandangan fraksi; ketiga, penyerahan DIM sandingan fraksi kepada pemerintah; keempat, pembahasan jadwal dan mekanisme pembahasan RUU; dan kelima pembentukan panja.
“Kita lanjutkan pada agenda pertama yakni, pandangan fraksi tentang RUU Perlindungan Data Pribadi yang diurutkan dari Fraksi PDIP,” tutur Kharis.
Dalam Raker ini, turut hadir Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate beserta jajarannya, perwakilan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan perwakilan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). (Baca juga: Lembaga Pengawas Independen Penting Dibentuk dalam RUU PDP)
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga sempat mengingatkan awak media yang meliput langsung di lokasi, serta para staf dan tenaga ahli (TA) yang meliput untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, dan tetap mengenakan masker.
“Raker hari ini merupakan Raker kedua dalam pembahasan tingkat I, yaitu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, sebelumnya telah laksanakan Raker dengan Menkominfo, Mendagri dan Menkumham pada 25 Februari 2020 mendengarkan penjelasan pemerintah tentang RUU tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). (Baca juga: Atasi Serangan Siber, Menkominfo Dorong Penyelesaian RUU PDP)
Kharis menguraikan, pada Juli 2020 kemarin, Komisi I juga telah melakukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan sejumlah pihak. Di antaranya, pakar, akademisi, LSM dan asosiasi dalam rangka mendapatkan masukan terkait RUU PDP.
“Komisi I DPR juga telah menerima masukan tertulis dari LSM dan asosiasi terkait berkaitan RUU Perlindungan Data Pribadi,” imbuhnya.
Politikus PKS ini melanjutkan adapaun agenda raker hari ini adalah pertama, pandangan fraksi tentang RUU PDP; kedua, jawaban pemerintah terkait pandangan fraksi; ketiga, penyerahan DIM sandingan fraksi kepada pemerintah; keempat, pembahasan jadwal dan mekanisme pembahasan RUU; dan kelima pembentukan panja.
“Kita lanjutkan pada agenda pertama yakni, pandangan fraksi tentang RUU Perlindungan Data Pribadi yang diurutkan dari Fraksi PDIP,” tutur Kharis.
Dalam Raker ini, turut hadir Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate beserta jajarannya, perwakilan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan perwakilan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). (Baca juga: Lembaga Pengawas Independen Penting Dibentuk dalam RUU PDP)
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga sempat mengingatkan awak media yang meliput langsung di lokasi, serta para staf dan tenaga ahli (TA) yang meliput untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, dan tetap mengenakan masker.
(kri)