PDIP Usul Parlementary Threshold 5%, Hanura Minta Diturunkan Jadi 3%
A
A
A
JAKARTA - PDIP dalam Rakernas I sempat mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) di Pemilu 2024 ditingkatkan jadi 5%. Sedangkan Hanura justru minta diturunkan jadi 3%.
Pada pemilu 2019, PT diterapkan sebesar 4%. Sedangkan di 2024 nanti PDIP mengusulkan naik menjadi 5%. "Harus kita berunding jangan hanya partai-partai besar saja, partai yang kecil ditinggalkan. Kan demokrasi itu begitu, kompromi, kita kompromi, kompromi termasuk dengan wartawan sekarang kita juga berkompromi," ujar Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di Jakarta, Sabtu (25/1/2020). (Baca juga: Revisi Ambang Batas Parlemen 5% Dinilai Tak Relevan)
OSO menegaskan perlunya komunikasi antarpartai sehingga diputuskan angka yang masuk akal. Hanura pada Pemilu 2019 lalu gagal menembus PT sehingga tak memiliki wakil di DPR.
"Nah jadi makanya enggak ada yang dapat. Jadi kalau semua yang dapat berilah angka yang rasional, yang kira-kira semua partai bisa ikut serta," katanya. Dia justru meminta agar PT diturunkan menjadi 3%. "Tapi kalau sudah 4 persen apa boleh buat," imbuh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.
Pada pemilu 2019, PT diterapkan sebesar 4%. Sedangkan di 2024 nanti PDIP mengusulkan naik menjadi 5%. "Harus kita berunding jangan hanya partai-partai besar saja, partai yang kecil ditinggalkan. Kan demokrasi itu begitu, kompromi, kita kompromi, kompromi termasuk dengan wartawan sekarang kita juga berkompromi," ujar Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di Jakarta, Sabtu (25/1/2020). (Baca juga: Revisi Ambang Batas Parlemen 5% Dinilai Tak Relevan)
OSO menegaskan perlunya komunikasi antarpartai sehingga diputuskan angka yang masuk akal. Hanura pada Pemilu 2019 lalu gagal menembus PT sehingga tak memiliki wakil di DPR.
"Nah jadi makanya enggak ada yang dapat. Jadi kalau semua yang dapat berilah angka yang rasional, yang kira-kira semua partai bisa ikut serta," katanya. Dia justru meminta agar PT diturunkan menjadi 3%. "Tapi kalau sudah 4 persen apa boleh buat," imbuh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.
(shf)