Partai Politik Jangan Cari Muka! Batalkan PPN 12% Lebih Penting Ketimbang Saling Menyalahkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Ganjar Pranowo dan Rieke Diah Pitaloka mengkritik kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12 %. Rieke menyampaikan kritik tersebut dalam Paripurna Penutupan Masa Sidang Pertama DPR pada Kamis, 5 Desember 2024.
“Mohon dukungannya sekali lagi dari Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa yang ada di belakang, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo, saya yakin menunggu kado Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 %,” kata Rieke diunggah di akun Instagramnya, dikutip Senin (23/12/2024).
Sedangkan Ganjar melontarkan kritikan melalui video yang diunggah di Channel YouTube-nya beberapa hari lalu dengan judul “PPN 12% Bikin Tambah Miskin?”. “Dengan angka ini, Indonesia menjadi negara yang tertinggi di ASEAN bersama Filipina, jauh di atas Malaysia yang hanya 8%, Singapura 7%, dan Thailand 7%,” kata Ganjar di Channel Youtube-nya.
“Pajak memang sumber pendapatan utama negara. Namun, dalam situasi ekonomi kita saat ini, keputusan pemerintah menaikkan PPN jadi 12 persen mungkin bukan keputusan tepat. Apakah ini keadilan?” cuit Ganjar di media sosial X (sebelumnya Twitter).
Sejumlah elite Partai Gerindra pun langsung merespons. "Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati.
“Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu Ketua Panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka Ketua Panjanya?" sambung wanita yang akrab disapa Sara ini.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Fraksi Partai Gerindra soal kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Dia mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersama antara pemerintah dan Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan dalam Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Sugiat Santoso melihat PDIP saat ini sedang memainkan wacana politik kemunafikan terkait polemik kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini mengatakan, salah satu cara melihat keseriusan sebuah partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat adalah konsistensinya dalam menjaga sikap atas pikiran dan perbuatannya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi melihat PDIP sedang bersandiwara drama politik untuk mencari simpati publik dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi publik dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tidak peduli dengan nasib rakyat kecil.
Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya tidak layak dipertontonkan kepada publik, karena rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada di ruang publik. "Kenapa sekarang PDIP yang paling depan menyerang kebijakan ini, apa mereka sudah lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan," sindir dia melalui keterangannya, Minggu (22/12/2024).
“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu mereka yang mengusulkan. Ketua Panjanya saja dari mereka kok," kata wakil rakyat asal Kalimantan Selatan itu.
PDIP menilai tudingan PPN 12% diinisiasi oleh PDIP salah alamat. Sebab, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai itu diusulkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menjelaskan, sikap fraksinya meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN 12% karena melihat kondisi ekonomi nasional. Sikap tersebut, kata Deddy, bukan berarti Fraksi PDIP menyalahkan Pemerintahan Prabowo Subianto.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP. Pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui Kementerian Keuangan," kata Deddy dikutip, Senin (23/12/2024).
"Jika sekarang sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan, hehe," ujar Yoga dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (23/12/2024).
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza. "Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak," kata Faisol Riza, Senin (23/12/2024).
Politikus Partai Golkar Misbakhun pun meminta PDIP tidak cuci tangan atas kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.
Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, kenaikan PPN 2% tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya dijelaskan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.
"Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).
Dia pun mengkritik sejumlah elite KIM Plus yang sibuk cari muka ketimbang mendengarkan jeritan rakyat atas rencana kenaikan PPN tersebut. Dia menilai kenaikan PPN tersebut menyengsarakan rakyat.
KIM Plus di parlemen pun ditantang untuk mendorong pembatalan kenaikan PPN itu. “Harus dibatalin, karena semua sudah menolak. Partai lagi cari muka,” pungkasnya.
“Mohon dukungannya sekali lagi dari Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa yang ada di belakang, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo, saya yakin menunggu kado Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 %,” kata Rieke diunggah di akun Instagramnya, dikutip Senin (23/12/2024).
Sedangkan Ganjar melontarkan kritikan melalui video yang diunggah di Channel YouTube-nya beberapa hari lalu dengan judul “PPN 12% Bikin Tambah Miskin?”. “Dengan angka ini, Indonesia menjadi negara yang tertinggi di ASEAN bersama Filipina, jauh di atas Malaysia yang hanya 8%, Singapura 7%, dan Thailand 7%,” kata Ganjar di Channel Youtube-nya.
“Pajak memang sumber pendapatan utama negara. Namun, dalam situasi ekonomi kita saat ini, keputusan pemerintah menaikkan PPN jadi 12 persen mungkin bukan keputusan tepat. Apakah ini keadilan?” cuit Ganjar di media sosial X (sebelumnya Twitter).
Sejumlah elite Partai Gerindra pun langsung merespons. "Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12%. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati.
“Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu Ketua Panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka Ketua Panjanya?" sambung wanita yang akrab disapa Sara ini.
Saling Menyalahkan
Politikus Partai Gerindra yang kini menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto menjelaskan kenaikan PPN 12% merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Payung hukum itu merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa PDIP.Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit turut membalas sindiran yang dilakukan Fraksi Partai Gerindra soal kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Dia mengungkapkan, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN 12% merupakan inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dolfie melanjutkan, RUU HPP dibahas bersama antara pemerintah dan Komisi XI DPR. Kemudian, disahkan dalam Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Sebanyak 8 Fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Partai Gerindra, Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP telah menyetujui UU HPP itu, kecuali fraksi PKS.
Baca Juga
Anggota DPR Fraksi Gerindra Sugiat Santoso melihat PDIP saat ini sedang memainkan wacana politik kemunafikan terkait polemik kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini mengatakan, salah satu cara melihat keseriusan sebuah partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat adalah konsistensinya dalam menjaga sikap atas pikiran dan perbuatannya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Rofiqi melihat PDIP sedang bersandiwara drama politik untuk mencari simpati publik dengan mengkambinghitamkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 %. PDIP, lanjut dia, terkesan memprovokasi publik dengan sentimen negatif seolah pemerintahan Prabowo-Gibran tidak peduli dengan nasib rakyat kecil.
Rofiqi berpendapat, sikap kurang bijak itu seharusnya tidak layak dipertontonkan kepada publik, karena rekam jejak digital terkait kenaikan PPN 12% ini masih ada di ruang publik. "Kenapa sekarang PDIP yang paling depan menyerang kebijakan ini, apa mereka sudah lupa ingatan atau lagi pencitraan atau lempar batu sembunyi tangan," sindir dia melalui keterangannya, Minggu (22/12/2024).
“Seolah-olah minta dibatalkan, tapi kenyataannya, dulu mereka yang mengusulkan. Ketua Panjanya saja dari mereka kok," kata wakil rakyat asal Kalimantan Selatan itu.
PDIP menilai tudingan PPN 12% diinisiasi oleh PDIP salah alamat. Sebab, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai itu diusulkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menjelaskan, sikap fraksinya meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN 12% karena melihat kondisi ekonomi nasional. Sikap tersebut, kata Deddy, bukan berarti Fraksi PDIP menyalahkan Pemerintahan Prabowo Subianto.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, melalui pengesahan undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP. Pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui Kementerian Keuangan," kata Deddy dikutip, Senin (23/12/2024).
Ikut-ikutan Serang PDIP
Sejumlah eliter partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ikut-ikutan Partai Gerindra menyerang partai berlamban kepala banteng bermoncong putih itu. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menilai PDIP seakan seperti lempar batu sembunyi tangan bila menolak kenaikan PPN 12%."Jika sekarang sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan, hehe," ujar Yoga dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (23/12/2024).
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza. "Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak," kata Faisol Riza, Senin (23/12/2024).
Politikus Partai Golkar Misbakhun pun meminta PDIP tidak cuci tangan atas kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.
Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, kenaikan PPN 2% tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya dijelaskan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.
"Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).
Partai Jangan Cari Muka
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengkritik sejumlah elite parpol KIM Plus yang mengkritik PDIP. “KIM Plus jangan salahkan PDIP yang menolak PPN 12 persen. Memang PDIP yang mulai, tapi PDIP mendengar jeritan rakyat yang bila berlaku PPN 12 persen sangat menyusahkan ekonomi rakyat saja,” kata Uchok Sky kepada SINDOnews, Senin (23/12/2024).Dia pun mengkritik sejumlah elite KIM Plus yang sibuk cari muka ketimbang mendengarkan jeritan rakyat atas rencana kenaikan PPN tersebut. Dia menilai kenaikan PPN tersebut menyengsarakan rakyat.
KIM Plus di parlemen pun ditantang untuk mendorong pembatalan kenaikan PPN itu. “Harus dibatalin, karena semua sudah menolak. Partai lagi cari muka,” pungkasnya.
(rca)