Tindak Lanjuti Putusan MK, Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 07:21 WIB
loading...
Tindak Lanjuti Putusan...
Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pembentuk undang-undang (UU) membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. Menindaklanjuti hal tersebut, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) UU Ketenagakerjaan.

Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, satgas tersebut akan melibatkan Kadin Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan untuk membuat semacam Working Group atau Task Force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi dan juga solusinya bagaimana," kata Anindya seusai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Diketahui, pada akhir Oktober 2024, MK dalam amar putusannya meminta pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang (UU), untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.

"Saya melihat satu visi kita (Kadin dan pemerintah) sama, bagaimana kita bisa membantu bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan buruh itu dan juga pekerja terjaga," ujar Anindya.

Tindak Lanjuti Putusan MK, Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Foto/Istimewa

Pria yang akrab disapa Anin ini mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha . Namun, dengan komunikasi yang sangat baik dan juga cara berpikir yang terbuka, dirinya yakin bisa mencari jalan tengah.

"Karena bagaimanapun juga, dari Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik," kata Anin.

Baca Juga: Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun

Anin menambahkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah disampaikan pemerintah juga diharapkan diiringi dengan peningkatan produktivitas. "Kami ingin memastikan di lapangan kondusif dan tadi Pak Menteri (Yassierli) dan Pak Wamen (Ebenezer) sangat terbuka sekali untuk memastikan produktivitas juga bisa dibarengi," ujarnya.

Anin menuturkan, di dalam pertemuan itu dirinya sudah menyampaikan bahwa Kadin adalah Kamar Dagang dan Industri. Jadi, banyak korporasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk juga korporasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Sehingga kami melihat bahwa sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin," tegasnya.

Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani juga menanggapi amar putusan MK mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, di luar dari UU Cipta Kerja. Padahal, menurutnya, tujuan utama daripada Undang-undang Cipta Kerja itu untuk penciptaan lapangan pekerjaan.

Meski demikian, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi oleh para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurutnya, proses penyiapan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai.

Kadin bersama Kemenaker bersepakat akan membuat forum diskusi untuk juga membawa narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data yang terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya.

"Kami menghormati sampai keputusan yang ada, ya harus kami jalankan. Proses ini akan kami berjalan, nanti duduk bersama pemerintah dan mungkin nantinya juga dari serikat buruh ya untuk bisa mulai lagi untuk berdiskusi, proses daripada undang undang yang baru nanti, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang nantinya juga akan dikawal di DPR," jelasnya.

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dikutip dari laman mkri.id, Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja/buruh. Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

"Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ucap Enny.

Dengan UU Ketenagakerjaan baru, Enny meyakini masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Tidak hanya itu, ia menilai, UU Ketenagakerjaan baru akan lebih mudah dipahami.



"Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama dua tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk Undang-undang untuk membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Resmi Berlanjut, Peserta Capai 150 Ribu Orang
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Rekomendasi
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved