DPR Sahkan RUU Mahkamah Konstitusi Jadi Undang-Undang

Selasa, 01 September 2020 - 14:08 WIB
loading...
DPR Sahkan RUU Mahkamah...
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan salam kepada peserta Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). DPR mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi UU. FOTO/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI hari ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) .

Sebelum disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan terlebih dahulu kepada para anggota dewan. "Selanjutnya, kami menanyakan anggota apakah perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi Undang-undang?," kata Dasco di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna hari ini pun menjawab setuju. Kemudian, Dasco pun mengetuk palu tanda pengesahan.(Baca juga: Hamdan Zoelva Ingatkan DPR Jangan Intervensi Hakim MK dan Pengaruhi Perkara )

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir membeberkan substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK. Di antaranya, kedudukan susunan dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, perubahan mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konsititusi.

Kemudian, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi, serta pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetal terjamin secara konstitusional.

Panitia kerja (Panja) juga telah merumuskan perubahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Antara lain jumlah keseluruhan sebanyak 121 DIM, jumlah yang dinyatakan tetap menjadi 94 DIM, jumlah DIM yang bersifat redaksional menjadi sebanyak 13. Kemudian, 12 DIM bersifat substansi serta 2 DIM bersifat substansi baru.

"Selanjutnya pada 31 Agustus pengambilan tingkat I pemerintah dan Komisi III DPR sepakat membawa ke pengambilan tingkat II di rapat paripurna," kata Adies Kadir.(Baca juga: Pasal Ini Jadi Pegangan MK Putuskan Wamen Tidak Boleh Rangkap Jabatan )

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mewakili presiden menyampaikan sejumlah pokok materi yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 tentang MK.

Pertama, batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi. Kedua, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung. Ketiga, batas waktu pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya. Keempat, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari akademisi yang berlatarbelakang di bidang hukum. Kelima, legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan undang-undang ini.

"Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Terhormat, Hadirin dan sidang yang kami muliakan. Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi undang-Undang," kata Yasonna.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Berita Terkini
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved