Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Timah Tumpahkan Kekecawaan di Hadapan Majelis Hakim
Rabu, 18 Desember 2024 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Namun karena yang digaungkan adalah kata 'bela negara, demi martabat Indonesia', kata Suparta, jiwa nasionalismenya terpanggil. Meskipun, sebetulnya ia sudah mendapatkan banyak masukan dari sejawat perihal kerja sama dengan BUMN yang tidak menguntungkan.
"Saya sudah sering mendengar cerita dari teman kalau berurusan dengan perusahaan BUMN, pada akhirnya kalau dihitung secara ekonomi hasilnya adalah merugikan kami para investor swasta," ucapnya.
Terbukti, PT Timah dianggap tidak profesional dalam menjalankan kerja sama. Menurutnya, keterlambatan pembayaran oleh PT Timah telah berdampak pada keuangan perusahaan dan jadwal pembayaran utangnya. "Pembayaran telat berbulan-bulan melebihi janji dalam perjanjian. Alasannya karena cash flow PT Timah terganggu," ungkapnya.
Baca juga: Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
Meski merasa dirugikan, Suparta tetap percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan keadilan dalam kasus ini. "Saya pasrah bahwa Tuhan pasti memberikan yang terbaik. Hanya kepada Tuhan saya tidak ragu, dan Yang Mulia adalah perwujudan Tuhan di persidangan ini," tutup Suparta.
"Saya sudah sering mendengar cerita dari teman kalau berurusan dengan perusahaan BUMN, pada akhirnya kalau dihitung secara ekonomi hasilnya adalah merugikan kami para investor swasta," ucapnya.
Terbukti, PT Timah dianggap tidak profesional dalam menjalankan kerja sama. Menurutnya, keterlambatan pembayaran oleh PT Timah telah berdampak pada keuangan perusahaan dan jadwal pembayaran utangnya. "Pembayaran telat berbulan-bulan melebihi janji dalam perjanjian. Alasannya karena cash flow PT Timah terganggu," ungkapnya.
Timbulkan Kerugian hingga Terjerat Hukum
Keterlambatan ini, lanjut Suparta, berujung pada kerugian besar yang dialami perusahaannya. "Keuntungan ekspor dari produksi kami sendiri tergerus," katanya. Parahnya lagi, kerja sama dengan PT Timah ini berujung pada masalah hukum yang membelit dirinya. Padahal, niat awalnya hanya ingin berkontribusi dalam mendorong industri timah Tanah Air tumbuh lebih besar.Baca juga: Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
Meski merasa dirugikan, Suparta tetap percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan keadilan dalam kasus ini. "Saya pasrah bahwa Tuhan pasti memberikan yang terbaik. Hanya kepada Tuhan saya tidak ragu, dan Yang Mulia adalah perwujudan Tuhan di persidangan ini," tutup Suparta.
Lihat Juga :