Komisi III akan Panggil Menkumham soal Keberadaan Harun Masiku

Rabu, 22 Januari 2020 - 20:01 WIB
Komisi III akan Panggil...
Komisi III akan Panggil Menkumham soal Keberadaan Harun Masiku
A A A
JAKARTA - Keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan hingga kini masih misterius. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebutkan Harun Masiku masih berada di luar negri. Begitu pula Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Baca juga: Desmond Percaya Ronny Sompie Ketimbang Yasonna Laoly Soal Harun Masiku)

Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie mengatakan Harun sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari lalu. Kesimpangsiuran informasi ini mendapatkan perhatian serius dari Komisi III. Karena itu, komisi yang membidangi masalah hukum itu akan memanggil Menkumham untuk mengklarifikasi informasi yang simpang siur itu.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan, jika Harun Masiku dikatakan sudah berada di Indonesia maka polemik keberadaan orang yang diburu KPK itu sebenarnya sudah selesai. Menurut dia, sekarang tugas aparat adalah memastikan dimana Harun berada. “Sekarang publik sedang menunggu itu,” tegas Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Minggu depan, kata Hinca, pihaknya akan memanggil Menkumham Yasonna untuk membahas berbagai persoalan hukum, salah satunya masalah Harun. Dia akan bertanya bagaimana sistem keimigrasian yang diterapkan. Misalnya, soal sistem teknologi yang baru dipasang di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sehingga terjadi delay time dalam mengetahui keberadaan Harun. Persoalan teknis itu perlu dijelaskan kepada Komisi III.

Sekjen Partai Demokrat itu akan meminta Menkumham secara gamblang, terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Apakah ada upaya mengaburkan keberadaan Harun? Hinca tidak bisa menanggapi dugaaan tersebut. “Yang pasti, kami ingin mendapat penjelasan resmi dari Menkumham,” papar dia.

Menurutnya, Menhumkam harus menjelaskan sistem keimigrasian yang diterapkan. Persoalan delay time dan keterlambatan mengetahui keberadaan seseorang dinilai merupakan masalah yang sangat serius. Dia menegaskan bahwa kondisi seperti itu akan sangat berbahaya.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Arteria Dahlan, mengatakan penjelasan Dirjen Imigrasi soal keberadaan Harun Masiku seharusnya dihormati. Soal masalah delay time, menurut dia, itu hal yang wajar terjadi dan keterlambatan informasi itu dinilai sangat manusiawi. “Tidak perlu dibesar-besarkan,” ungkapnya.

Selain memanggil Menkumham Yasonna, Komisi III juga akan panggil KPK. Namun, pertemuan dengan komisi antirasuah itu bukan karena adanya kasus Harun. Rapat itu akan membahas banyak hal, mulai soal grand design pemberantasan korupsi, dan isu-isu terkini. Salah satunya masalah yang menjerat Harun Masiku.

Dirinya tidak ingin berpolemik soal Harun. Dia menyerahkan persoalan itu kepada para penegak hukum. Sekarang tugas KPK dan kepolisian untuk mencari keberadaan Harun. “Biarlah aparat bekerja menyelesaikan masalah itu, karena ini sudah masuk ranah hukum,” ucap dia.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8241 seconds (0.1#10.140)