Asabri Salurkan Santunan Rp708 Juta di Palu

Selasa, 21 Januari 2020 - 23:56 WIB
Asabri Salurkan Santunan Rp708 Juta di Palu
Asabri Salurkan Santunan Rp708 Juta di Palu
A A A
PALU - PT Asabri (Persero) menyalurkan hak santunan risiko kematian khusus (SRKK) kepada keluarga Bharaka (Anumerta) Muhamad Saepul Muhdori dan Aiptu (Anumerta) Mustofa. Keduanya anggota Polda Palu.

Bharaka Saepul gugur pada 13 Desember 2019 lalu saat menjalankan tugas Operasi Tinombala di Desa Saluangga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Santunan asuransi sebesar Rp405,8 juta kepada istri Saepul, Novi Sevtiyani, diserahkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril Nursal bersama Kepala Kantor Asabri Cabang Palu, Winarti, di Markas Polda Sulteng, Senin (20/1/2020).

Saepul gugur setelah dia dan tiga rekannya mengalami penyerangan oleh kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) seusai salat jumat. Polisi berusia 27 tahun ini bergabung dalam Operasi Tinombala sejak Oktober 2019.

"Terima kasih kepada Asabri atas manfaat santunan asuransi yang diberikan," ujar Kapolda Sulteng Irjen Pol Syafril. Dia berpesan kepada ahli waris untuk memanfaatkan santunan yang diterima dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, pada Kamis (16/1), Asabri juga telah membayarkan SRKK tewas sebesar Rp303,2 juta kepada ahli waris Aiptu (Anumerta) Mustofa. Personel Polri ini meninggalkan putra yang masih berusia 13 tahun.

Santunan termasuk beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp30 juta. Total santunan yang disalurkan Asabri di Palu sepekan terakhir mencapai lebih dari Rp708 juta.

Sementara itu, Kepala Kantor Asabri Cabang Palu Winarti mengatakan, pemberian santunan ini merupakan wujud komitmen Asabri dalam memberi manfaat kepada para pesertanya.

"Manfaat SRKK terdiri atas kategori status gugur dan tewas. Penetapan status diberikan oleh Menteri Pertahanan, Panglima TNI atau Kapolri," terangnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0063 seconds (0.1#10.140)