Rieke Mengaku DPR Belum Terima Draf RUU Cipta Lapangan Kerja

Selasa, 21 Januari 2020 - 13:15 WIB
Rieke Mengaku DPR Belum Terima Draf RUU Cipta Lapangan Kerja
Rieke Mengaku DPR Belum Terima Draf RUU Cipta Lapangan Kerja
A A A
JAKARTA - DPR RI belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sebab, pemerintah belum menyerahkan draf tersebut.

"Belum, ini kan belum tahapan ke situ, ini baru tahapan situ ini baru tahapan supaya ada pembahasan itu seluruh RUU yang prioritas harus sahkan dulu di paripurna," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Dia enggan menanggapi mengenai draf RUU tersebut telah beredar. "Saya tidak bisa berkomentar sebelum ada draf yang pasti, karena kita tidak, hukum itu tidak asumsi, harus pasti," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Rieke justru mengaku belum mendapatkan draf RUU tersebut. "Saya enggak mau kita bicara padahal dokumen bukan pada dokumen resmi diserahkan, kita tunggu dokumen resminya, kalau sudah ada dokumen resminya pasti kita sampaikan juga ke publik tapi kita enggak akan berasumsi," ujarnya. (Baca Juga: Ini Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang Hapus Kewajiban Produk Halal).

Sekadar diketahui, muncul draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di Undang-Undang Jaminan Produk Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Adapun Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. (Baca Juga: PPP Keberatan Ketentuan Produk Bersertifikat Halal Bakal Dihapus).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5903 seconds (0.1#10.140)