Uji Materiil UU Pekerja Migran, Komnas Perempuan Sebut Syarat Perizinan P3MI Harga Mati
loading...
A
A
A
"Dan akan berdampak secara tidak proporsional pada akses perempuan pada keadilan. Dengan seluruh pertimbangan ini, kami memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia untuk menolak seluruh permohonan," ucapnya.
(thm)