Uji Materiil UU Pekerja Migran, Komnas Perempuan Sebut Syarat Perizinan P3MI Harga Mati

Selasa, 01 September 2020 - 04:31 WIB
loading...
Uji Materiil UU Pekerja...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan syarat untuk Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memperoleh surat izin sebagaimana dalam UU PPMI, sudah tepat untuk melindungi pekerja migran.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat memberikan keterangan sebagai ahli pihak terkait yakni Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) untuk perkata nomor: 83/PUU-XVII/2019, di hadapan hakim konstitusi, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (31/8/2020).

Selain Andy Yentriyani, SBMI sebagai pihak terkait juga menghadirkan dua ahli lainnya yakni pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Avyanthi Azis dan Senior Advisor Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Henry Thomas Simarmata. (Baca juga: Himsataki: Pekerja Migran Indonesia Harus Cerdas dan Merdeka)

Secara spesifik, uji materiil perkara ini terkait dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) terhadap UUD 1945. Pemohon perkara ini adalah Asosiasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI).

Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b UU PPMI mengatur bahwa untuk memperoleh Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) maka P3MI harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paiing sedikit Rp5 miliar. Lalu menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1,5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sedangkan Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a, mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang dengan sengaja menempatkan calon PMI pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan calon PMI dan orang yang menempatkan PMI pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani PMI. (Baca juga: Messi Tinggalkan Barca, Azarenka: Akan Menjadi Hari yang Menyedihkan)

Andy Yentriyani menyatakan, Pasal 54 ayat (1) huruf a dan b UU PPMI juga dapat dilihat dengan mengacu pada Rekomendasi Umum Komite CEDAW Nomor 26, yang berbunyi "Negara asal maupun negara penerima berkewajiban mengatur dan mengawasi keterlibatan pihak swasta untuk memastikan bahwa ada fasilitasi akses yang bekerja di luar negeri mempromosikan migrasi aman dan melindungi hak-hak perempuan migran."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved