Kasus Korupsi PT DI, Mantan Pejabat Polri Mangkir dari Panggilan KPK

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:15 WIB
loading...
Kasus Korupsi PT DI,...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa mantan Direktur Poludara Baharkam Polri, Irjen (Purn) Deddy Fauzi Elhakim mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Senin (31/8/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Poludara Baharkam Polri , Irjen (Purn) Deddy Fauzi Elhakim mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/8/2020). KPK belum memperoleh informasi alasan ketidakhadiran mantan pejabat Mabes Polri tersebut.

"Saksi tidak hadir Irjen Deddy Fauzan El Hakim, mantan Direktur Poludara Mabes Polri. Belum diperoleh informasi ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Sedianya, Deddy Fauzi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN tersebut rencananya akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Budi Santoso. (Baca juga: KPK Dalami Transfer Fee dalam Kasus PT Dirgantara Indonesia )

Selain mantan pejabat Polri, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Staf Keuangan PT Dirgantara Indonesia, Sonny Ibrahim. Sonny hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia telah rampung menjalani pemeriksaan hari ini.

Kepada Sonny, penyidik lembaga antirasuah menggali soal penyusunan anggaran untuk mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia. KPK curiga ada penyusunan anggaran yang tidak beres hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Sonny Ibrahim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penyusunan anggaran untuk mitra penjualan di PT Dirgantara Indonesia," katanya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ). (Baca juga: KPK Periksa Pejabat Kemenhub terkait Korupsi PT Dirgantara Indonesia )

Keduanya diduga telah melakukan kontrak kerja sama fiktif dengan sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya, kedua mantan petinggi PT DI tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau dengan nilai total keseluruhan Rp330 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Berita Terkini
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved