Tok! Komisi II DPR Bersama KPU, Bawalu, dan DKPP Sepakat PSU Digelar 27 Agustus 2025

Rabu, 04 Desember 2024 - 17:24 WIB
loading...
Tok! Komisi II DPR Bersama...
Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat pelaksanaan PSU Pilkada 2024 digelar 27 Agustus 2025. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 digelar pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendaoat di ruang Komisi II DPR.

"Penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin saat membaca kesimpulan rapat, Rabu (4/12/2024).

Zulfikar mengatakan, pelaksanaan PSU Pillada 2024 itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.



Kemudian, Zulfikar menyampaikan, pihaknya juga menyepakati bahwa pendanaan PSU Pilkada 2024 diambil dari anggaran APBD yang didukung oleh APBN. Ia juga menyampaikan, evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

"Evaluasi pelaksanaan Perilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan diagendakan khusus pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR berikutnya. Dengan catatan agar KPU memperhatikan usulan dan masukan dari Anggota Komisi I DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP," tandasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)