Tren Politik Identitas Menurun, Bukti Politik di Indonesia Makin Dewasa
loading...
A
A
A
Deden berharap agar masyarakat Indonesia mematuhi aturan yang berlaku, agar demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Hal ini diperkuat bukan hanya oleh Pemerintah dan segala perundang-undangannya, tetapi juga oleh kekuatan civil society.
"Semua ini membutuhkan keikutsertaan dari seluruh kelompok atau organisasi masyarakat yang fokus terhadap demokrasi dan penguatan literasi politik. Kita berharap Indonesia menjadi semakin inklusif dan bahwa pesta demokrasi menjadi perayaan, bukan hanya milik elit tetapi milik seluruh warga negara Indonesia," katanya.
Terkait banyaknya komentar bahwa tingkat partisipasi masyarakat yang relatif rendah, Deden menegaskan bahwa itu tidak serta merta menjadi alat delegitimasi terhadap hasil Pilkada yang akan diputuskan. Menurutnya, tingkat partisipasi tidak bisa menjadi variabel tunggal untuk mengukur kepercayaan masyarakat terhadap sistem bernegara yang ada di Indonesia. Juga demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya proses-proses yang dilakukan secara sistematis. Indonesia menyelenggarakan ini melalui Pilkada maupun Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 beserta turunannya, yaitu Undang-Undang Pemilu yang berisi tata cara penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada, peraturan KPU, PKPU, serta Bawaslu.
"Ini selaras dengan sistem demokrasi yang kita anut. Jika tingkat partisipasi masyarakatnya rendah, itu bukan berarti legitimasinya turun. Rendahnya tingkat partisipasi ini justru harus menjadi evaluasi untuk mewujudkan proses demokrasi yang lebih baik," kata Deden.
Lihat Juga: Menerka Jalan Politik Anies setelah Pilkada 2024: Makin Lengket dengan PDIP atau Tancap Gas Bikin Ormas?
"Semua ini membutuhkan keikutsertaan dari seluruh kelompok atau organisasi masyarakat yang fokus terhadap demokrasi dan penguatan literasi politik. Kita berharap Indonesia menjadi semakin inklusif dan bahwa pesta demokrasi menjadi perayaan, bukan hanya milik elit tetapi milik seluruh warga negara Indonesia," katanya.
Terkait banyaknya komentar bahwa tingkat partisipasi masyarakat yang relatif rendah, Deden menegaskan bahwa itu tidak serta merta menjadi alat delegitimasi terhadap hasil Pilkada yang akan diputuskan. Menurutnya, tingkat partisipasi tidak bisa menjadi variabel tunggal untuk mengukur kepercayaan masyarakat terhadap sistem bernegara yang ada di Indonesia. Juga demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya proses-proses yang dilakukan secara sistematis. Indonesia menyelenggarakan ini melalui Pilkada maupun Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 beserta turunannya, yaitu Undang-Undang Pemilu yang berisi tata cara penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada, peraturan KPU, PKPU, serta Bawaslu.
"Ini selaras dengan sistem demokrasi yang kita anut. Jika tingkat partisipasi masyarakatnya rendah, itu bukan berarti legitimasinya turun. Rendahnya tingkat partisipasi ini justru harus menjadi evaluasi untuk mewujudkan proses demokrasi yang lebih baik," kata Deden.
Lihat Juga: Menerka Jalan Politik Anies setelah Pilkada 2024: Makin Lengket dengan PDIP atau Tancap Gas Bikin Ormas?
(abd)