Repdem Lapor ke Dewan Pers Terkait PDIP di Kasus Wahyu Setiawan

Rabu, 15 Januari 2020 - 19:14 WIB
Repdem Lapor ke Dewan Pers Terkait PDIP di Kasus Wahyu Setiawan
Repdem Lapor ke Dewan Pers Terkait PDIP di Kasus Wahyu Setiawan
A A A
JAKARTA - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melaporkan berita yang dimuat salah satu media online, terkait kasus yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, kepada Dewan Pers.

(Baca juga: Dewas KPK Sebut Izin Sadap dan Geledah Paling Lama Diberikan 1x24 Jam)

Sebab, organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu merasa pemberitaan media online tersebut dinilai tidak akurat, mengandung fitnah, abai pada kode etik jurnalistik.

Adapun berita yang diadukan DPN Repdem berjudul 'Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap Untuk Komisioner KPU Berasal Dari Hasto', yang tayang pada Jumat 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB.

"Dalam berita itu ada justifikasi judul, framing, penggiringan opini yang tidak terkonfirmasi dan menyudutkan PDI Perjuangan," kata Sekretaris Jenderal DPN Repdem Wanto Sugito, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dia mengatakan, lembaga pers sebagai pilar demokrasi seharusnya dapat menyajikan berita yang akurat. Repdem menduga, berita itu melanggar Undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik.

"Dalam berita itu ada penggiringan opini melalui permainan judul berita sehingga merugikan marwah institusi PDI Perjuangan dan merugikan Sekjen PDI Perjuangan," kata Wanto, yang merupakan mantan wartawan itu.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii mengatakan, pihaknya sangat menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Akan tetapi, sangat meresahkan jika ada pembiaran pada pemberitaan yang menggiring opini tanpa disertai fakta.

"Dalam UU Pers tegas diatur pers tidak boleh fitnah dan harus kedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Fajri dalam kesempatan sama.

Sebagai barang bukti, Fajri menyerahkan salinan pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers. "Maka kami melapor kepada Dewan Pers untuk dugaan pelanggaran etiknya, dan akan melapor ke Polda Metro Jaya untuk dugaan pelanggaran pidananya," kata Fajri.

Menanggapi aduan DPN Repdem, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun didampingi Tim Analis, berjanji akan menganalisa pemberitaan yang diadukan. Hasil kajian Tim Analisa Dewan Pers akan disampaikan pada Jumat 24 Januari 2020 dengan menghadirkan perwakilan DPN Repdem dan perwakilan media tersebut.

"Pekan depan pukul 09.00 kita sampaikan lagi, termasuk kami akan panggil perwakilan media yang diadukan," kata Hendry.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5455 seconds (0.1#10.140)