Dewas KPK: Izin Sadap dan Geledah Paling Lama Diberikan 1x24 Jam

Selasa, 14 Januari 2020 - 18:21 WIB
Dewas KPK: Izin Sadap dan Geledah Paling Lama Diberikan 1x24 Jam
Dewas KPK: Izin Sadap dan Geledah Paling Lama Diberikan 1x24 Jam
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan pihaknya memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan kepada tim penyidik KPK maksimal paling lama 1x24 jam. Hal itu dilakukan usai Dewas menerima permohonan dari KPK.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Baca juga: Dewas Tegaskan Tak Menghambat Kinerja KPK)

Tumpak mengatakan izin tersebut sudah disosialisasikan kepada semua pihak di KPK terkait dengan penindakan dan sudah disepakati bersama. "Tadi kami sudah kumpul semua. Dengan Deputi Penindakan semua, termasuk Jaksa Penuntut Umum, kami sudah berikan. Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, dan bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat," jelasnya.

Bahkan, kata Tumpak, Dewas saat ini sedang membangun sebuah aplikasi agar mempermudah proses permintaan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan hari apapun, termasuk hari libur dan dari lokasi manapun.

"Mungkin saja, kalau memang itu dipandang perlu. Kalau perlu benar ini digeledah silakan aja ajukan. Kita akan membuat nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," ungkapnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4109 seconds (0.1#10.140)