Cawagub Jateng Hendrar Prihadi Dicecar KPK Terkait Kasus Mbak Ita

Selasa, 03 Desember 2024 - 17:20 WIB
loading...
Cawagub Jateng Hendrar...
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah (Jateng) Hendrar Prihadi (Hendi) telah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Selasa (3/12/2024). Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah (Jateng) Hendrar Prihadi (Hendi) telah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Selasa (3/12/2024). Mantan Wali Kota Semarang ini menjelaskan, kedatangannya untuk memberikan keterangan terkait sejumlah hal di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, sekaligus saat dirinya menjadi wali kota.

“Ada undangan harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang. Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota,” kata Hendi kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Dia mengaku tidak ingat terkait materi pemeriksaan. Namun, ia membenarkan, pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.





“Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi, tapi enggak tahu itu undangannya. Kurang lebih begitu, iya (terkait Mbak Ita),” jelas dia.

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

Di sisi lain, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

KPK juga telah mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” tutur Tessa.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)