Profil Risnandar Mahiwa, Penjabat Wali Kota Pekanbaru yang Kena OTT KPK

Selasa, 03 Desember 2024 - 10:07 WIB
loading...
Profil Risnandar Mahiwa,...
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan 7 orang lainnya ditangkap KPK. Foto/pekanbaru.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa merupaan salah satu orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

"Penangkapan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/12/2024).



Selain Pj Wali Kota Pekanbaru, ada tujuh orang lainnya yang ikut ditangkap.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa delapan orang yang ditangkap tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Ada diamankan di Pekanbaru sekitar delapan orang," katanya kepada SINDOnews, Selasa (3/12/2024).



Namun sejauh ini, pihak KPK belum merilis nama nama pejabat yang ditangkap.



Profil Risnandar Mahiwa

Risnandar Mahiwa merupakan pria kelahiran Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah pada 6 Juli 1983. Ia merupakn lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) 2006.

Risnandar kemudian melanjutkan pendidikannya dan meraih gelar magister administrasi pemerintahan daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2009

Mengawali kariernya, Risnandar pernah menjabat sebagai Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada tahun 2010 hingga 2011.

Setelah itu, Risnandar dimutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejumlah jabatan mulai dari staf, kepala sub-bagian, hingga kepala bagian pun pernah diembannya.

Hingga akhirnya, di tahun 2022, ia diangkat menjadi Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Kemudian di tahun 2024, ia dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru menggantikan SF Hariyanto yang menjadi Pj Gubernur Pekanbaru.

Pelantikan Risnandar tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0971 seconds (0.1#10.140)