Menag Haramkan Korupsi, Seluruh Pejabat Kemenag Wajib Beri Teladan

Senin, 02 Desember 2024 - 10:06 WIB
loading...
Menag Haramkan Korupsi,...
Menag Nasaruddin Umar menegaskan korupsi merupakan perbuatan haram karena menyengsarakan masyarakat. Dia meminta ASN agar mau dan mampu memberikan keteladanan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan korupsi merupakan perbuatan haram karena menyengsarakan masyarakat. Dia meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mau dan mampu memberikan keteladanan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lembaganya baik tingkat pusat maupun daerah.

“Tindakan korupsi, jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat. Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” ujarnya, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Korupsi Haram, Sengsarakan Masyarakat

Kementerian Agama memiliki tugas pembangunan bidang agama. Hal itu tentu menuntut semua pegawai profesional dan andal terutama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Hal itu ditekankan Menag dalam Integrity Festival (IntegriFest) Kemenag yang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Nasaruddin juga memberi dukungan upaya Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi.

Untuk menuju Indonesia maju, bebas korupsi, berdaulat, mandiri dan berkepribadian gotong royong dibutuhkan SDM saleh, moderat, cerdas, serta unggul. Untuk itu sebagai ASN Kemenag semua harus bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan dibentuknya Kementerian Agama yaitu hadirnya negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dalam Pasal 29 UUD 1945.

Untuk menutup celah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, juga praktik pungli (pungutan liar) dan praktik transaksional jabatan dalam seluruh bisnis proses dan layanan di kementerian penting untuk mengaktivasi kembali kerja sama dengan KPK.

Dia juga meminta pejabat Kemenag agar berimbang dalam mengambil keputusan. Dalam proses penerapan pengendalian risiko yang teridentifikasi tidak boleh lebih besar dari konsekuensi risiko itu sendiri.

Menurut Nasaruddin, faktor kunci keberhasilan pengendalian internal antara lain komitmen terhadap kebijakan, proses dan rencana tindakan dan adanya kebijakan pengelolaan risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari pimpinan dan pelaksana di setiap satuan kerja.

Sebelumnya, laporan Itjen bahwa di Kemenag telah terbentuk 762 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di satuan kerja, yakni 10 Unit Eselon 1 Pusat, 34 Kanwil, 68 PTKN 31 UPT/BDK/BLA dan 490 UPG Kankemenag Kota/Kabupaten serta 129 UPG di Madrasah. Semua unit siap membantu pelaporan jika ada gratifikasi yang wajib dilaporkan penerimaan maupun penolakannya.

“Sebagai ASN, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan profesional, jujur, adil, dan merata. Harapannya Inspektorat Jenderal agar setelah forum ini seluruh layanan Kementerian Agama kepada masyarakat dilakukan secara optimal, sehingga dapat mewujudkan good and clean governance,” ujarnya.

Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim menegaskan korupsi menjadi problem serius bangsa ini. Berbagai upaya pemberantasan korupsi perlu terus dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo dalam pidato pertamanya.

“Presiden Prabowo mengatakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi. Insyaallah kita akan kurangi korupsi secara signifikan. Karenanya, terselenggaranya kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar dalam rangka upaya pencegahan korupsi di Kementerian Agama,” ungkapnya.

Sebagai Auditor Internal di Kementerian Agama, Itjen mempunyai tugas dan fungsi untuk menciptakan kondisi agar pemerintahan di Kemenag bersih dari praktik korupsi. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencegah korupsi di kementerian.

“Digitalisasi terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak tindak korupsi. Ini diberlakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa juga promosi. Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) hingga Juni telah terbentuk 658 UPG yang terus tumbuh tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Kementerian juga telah menginisiasi program penanaman nilai antikorupsi dimulai dari keluarga melalui program Kusemai Nilai, yang mengajak para istri pejabat untuk memahami nilai-nilai antikorupsi. Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (Prestasi) untuk pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Agama bekerja sama dengan KPK.

“Salah satu hasilnya, kami ingin menyampaikan apresiasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah atas terselenggaranya e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi lebih dari 15.000 ASN Kementerian Agama,” katanya.

Dia menggarisbawahi berbagai upaya memerangi korupsi yang dilakukan Itjen Kemenag telah memperlihatkan hasil. Misalnya, Kemenag berada di peringkat pertama dalam Capaian Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Satranas PK) KPK dengan nilai 94,29 %. Capaian ini menempatkan Kementerian Agama di posisi tertinggi di antara seluruh Kementerian/Lembaga.

“Tak hanya itu, hasil survei penilaian integritas (SPI) KPK juga naik menjadi 74,62, dan menjadi salah satu dari lima kementerian/lembaga yang mengalami kenaikan. Ini berada di atas rata-rata capaian nasional,” kata Faisal.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Rekomendasi
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
Berita Terkini
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved