Sekitar Masalah Krusial Penafsiran Hukum UU Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 30 November 2024 - 12:40 WIB
loading...
A A A
Dalam praktik pemberantasan korupsi telah mengakibatkan munculnya kegelisahan dan ketidaktentraman sebagian besar penyelenggara negara termasuk swasta, seperti perbankan dan aktivitas bisnis pada umumnya dalam melaksanakan transaksi bisnis di antara pelaku bisnis hanya karena telah terjadi kerugian keuangan negara bahkan perekonomian negara di dalam praktik bisnis para pelaku usaha.

Akibat dari ketidaktentraman di kalangan pelaku usaha tersebut maka telah terjadi malaise dan semangat kerja yang seharunsya meningkat demi kepentingan usaha pelaku bisnis dan pada khususnya pelaku bisnis di kalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada giliran terakhir akibat dari krisis kepercayaan publik dalam dan asing terhadap pelaku bisnis nasional termasuk BUMN, maka investasi dan produktivitas perusahaan atau BUMN telah menurun dan pada akhirnya mengalami pailit atau bubar dengan sendirinya.

Sehingga kita saksikan banyak BUMN bangkrut mengalami kerugian ratusan triliun rupiah di mana terpaksa pemerintah harus melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi yang membebani APBN/APBD pada tahun anggaran berikutnya.

Di sis lain telah terjadi kontra-produktif dari proses penuntutan pidana terhadap transaksi bisnis terutama yang dilaksanakan oleh BUMN di mana penyertaan modal pemerintah berupa 51% saham telah tidak memberikan hasil yang terbaik dan produktif yang tinggi dibandingkan dengan pemisahan yang secara hukum jelas dan pasti bahwa keuangan BUMN dibedakan secara eksplisit baik pengelolaan maupun pertanggungjawabannya dan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dikelola kementerian/lembaga negara/pemerintah.

Solusi kedua, yaitu evaluasi secara umum eksistensi berlakunya UU Tindak pidana yang berlaku dan berada di luar UU tindak pidana umum serta reposisi organisasi KPK dan UU KPK 2019 dengan menempatkan 80% pegawai non-PNS/ASN dan 20% PNS/ASN.

Ketiga, tegaskan kembali dengan Perubahan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan memasukkan ketentuan mengenai kewajiban hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP dan Lembaga Audit Independen; di-deklare oleh BPK.

Keempat, Perubahan UU Nomor 15 tahun 2004 memasukkan ketentuan bahwa, penghitungan kerugian perekonomian negara termasuk dampak dari kerusakan Lingkuangan Hidup dari pengelolaan pertambangan dan kehutanan; hanya dilakukan oleh ahli lingkugan hidup yang bersertifikat dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Kelima, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pembuktian berdasarkan negatief wettelijk bewijstheorie yang selama ini dianut lihat ketentuan Pasal 183 KUHAP dengan menggunakan sistem campuran sistem pembuktian negatif dan sistem pembuktian positif.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Topan Bavi Terjang China,...
Topan Bavi Terjang China, Paksa Hampir 2 Juta Orang Mengungsi
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Berita Terkini
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved