Sekitar Masalah Krusial Penafsiran Hukum UU Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 30 November 2024 - 12:40 WIB
loading...
A A A
Dalam praktik pemberantasan korupsi telah mengakibatkan munculnya kegelisahan dan ketidaktentraman sebagian besar penyelenggara negara termasuk swasta, seperti perbankan dan aktivitas bisnis pada umumnya dalam melaksanakan transaksi bisnis di antara pelaku bisnis hanya karena telah terjadi kerugian keuangan negara bahkan perekonomian negara di dalam praktik bisnis para pelaku usaha.

Akibat dari ketidaktentraman di kalangan pelaku usaha tersebut maka telah terjadi malaise dan semangat kerja yang seharunsya meningkat demi kepentingan usaha pelaku bisnis dan pada khususnya pelaku bisnis di kalangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada giliran terakhir akibat dari krisis kepercayaan publik dalam dan asing terhadap pelaku bisnis nasional termasuk BUMN, maka investasi dan produktivitas perusahaan atau BUMN telah menurun dan pada akhirnya mengalami pailit atau bubar dengan sendirinya.

Sehingga kita saksikan banyak BUMN bangkrut mengalami kerugian ratusan triliun rupiah di mana terpaksa pemerintah harus melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi yang membebani APBN/APBD pada tahun anggaran berikutnya.

Di sis lain telah terjadi kontra-produktif dari proses penuntutan pidana terhadap transaksi bisnis terutama yang dilaksanakan oleh BUMN di mana penyertaan modal pemerintah berupa 51% saham telah tidak memberikan hasil yang terbaik dan produktif yang tinggi dibandingkan dengan pemisahan yang secara hukum jelas dan pasti bahwa keuangan BUMN dibedakan secara eksplisit baik pengelolaan maupun pertanggungjawabannya dan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dikelola kementerian/lembaga negara/pemerintah.

Solusi kedua, yaitu evaluasi secara umum eksistensi berlakunya UU Tindak pidana yang berlaku dan berada di luar UU tindak pidana umum serta reposisi organisasi KPK dan UU KPK 2019 dengan menempatkan 80% pegawai non-PNS/ASN dan 20% PNS/ASN.

Ketiga, tegaskan kembali dengan Perubahan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan memasukkan ketentuan mengenai kewajiban hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP dan Lembaga Audit Independen; di-deklare oleh BPK.

Keempat, Perubahan UU Nomor 15 tahun 2004 memasukkan ketentuan bahwa, penghitungan kerugian perekonomian negara termasuk dampak dari kerusakan Lingkuangan Hidup dari pengelolaan pertambangan dan kehutanan; hanya dilakukan oleh ahli lingkugan hidup yang bersertifikat dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Kelima, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pembuktian berdasarkan negatief wettelijk bewijstheorie yang selama ini dianut lihat ketentuan Pasal 183 KUHAP dengan menggunakan sistem campuran sistem pembuktian negatif dan sistem pembuktian positif.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Buka Jalan Baru, Presiden...
Buka Jalan Baru, Presiden Sementara Venezuela Tanda Tangani Undang-Undang Amnesti
UU APBN 2026 Tambah...
UU APBN 2026 Tambah Wewenang Menkeu, Purbaya Pegang Peran Strategis Baru
Rekomendasi
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Berita Terkini
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved