Sekitar Masalah Krusial Penafsiran Hukum UU Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 30 November 2024 - 12:40 WIB
loading...
A A A
Tafsir hukum tersebut adalah benar sepanjang untuk menyatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah sempurna(voltoid) jika juga dapat dibuktikan secara nyata dan pasti telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Di dalam SEMA Nomor 07 Tahun 2012, Mahkamah Agung RI telah memberikan penjelasan sekaligus menentukan bahwa sekalipun BPKP atau lembaga auditor independen swasta dapat menghitung kerugian keuangan negara, akan tetapi hasil penghitungannya harus di-deklare oleh BPK.

Artinya tanpa deklarasi BPK atas temuan BKPK atau lembaga audit swasta independen; maka hasil penghitungan kerugian keuangan swasta belum memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Merujuk kedua putusan lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di negara hukum RI dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini mengenai status hukum hasil penghitungan BPKP/lembaga auditor independen swasta di dalam proses pemeriksaan -pembuktian dalam sidang pengadilan tipikor.

Namun demikian dalam praktik peradilan, hasil penghitungan BPKP/lembaga auditor independen swasta tanpa deklarasi dari BPK memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti yang sah pada setiap putusan pengadilan tipikor baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat terakhir.

Selain masalah hukum mengenai rumusan/definisi tentang kerugian keuangan negara, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan mendasar pengertian kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Pengertian hukum mengenai kerugian keuangan negara telah memiliki dasar hukum pembentukannya sebagaimana telah diuraikan di atas, dan juga berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara; telah memiliki lembaga negara yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Sedangkan sebaliknya, sampai saat ini telah 25 tahun usia UU Tipikor, belum terdapat dasar hukum mengenai definisi tentang kerugian perekonomian negara, begitu pula lembaga negara yang berwenang melakukan penghitungannya.

Perbedaan kedua, sampai saat ini, sejak berlakunya UU Tipikor Tahun 1999; belum terdapat standar audit dan lembaga yang berwenang melakukan audit atas kerugian perekonomian negara.

Sedangkan, berbeda dalam hal kerugian keuangan negara, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dilaksanakan berdasarkan standar audit yang telah diterima secara universal (PKN-BPK, 2023).

Namun secara jujur harus diakui bahwa kekeliruan tafsir bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di kalangan ahli hukum dan juga praktisi hukum termasuk hakim, bahwa kerugian keuangan negara adalah termasuk unsur tindak pidana korupsi tetapi sejatinya tidak demikian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Buka Jalan Baru, Presiden...
Buka Jalan Baru, Presiden Sementara Venezuela Tanda Tangani Undang-Undang Amnesti
UU APBN 2026 Tambah...
UU APBN 2026 Tambah Wewenang Menkeu, Purbaya Pegang Peran Strategis Baru
Rekomendasi
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Berita Terkini
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved