Sekitar Masalah Krusial Penafsiran Hukum UU Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 30 November 2024 - 12:40 WIB
loading...
A A A
Tafsir hukum tersebut adalah benar sepanjang untuk menyatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah sempurna(voltoid) jika juga dapat dibuktikan secara nyata dan pasti telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Di dalam SEMA Nomor 07 Tahun 2012, Mahkamah Agung RI telah memberikan penjelasan sekaligus menentukan bahwa sekalipun BPKP atau lembaga auditor independen swasta dapat menghitung kerugian keuangan negara, akan tetapi hasil penghitungannya harus di-deklare oleh BPK.

Artinya tanpa deklarasi BPK atas temuan BKPK atau lembaga audit swasta independen; maka hasil penghitungan kerugian keuangan swasta belum memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Merujuk kedua putusan lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di negara hukum RI dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini mengenai status hukum hasil penghitungan BPKP/lembaga auditor independen swasta di dalam proses pemeriksaan -pembuktian dalam sidang pengadilan tipikor.

Namun demikian dalam praktik peradilan, hasil penghitungan BPKP/lembaga auditor independen swasta tanpa deklarasi dari BPK memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti yang sah pada setiap putusan pengadilan tipikor baik pada tingkat pertama maupun pada tingkat terakhir.

Selain masalah hukum mengenai rumusan/definisi tentang kerugian keuangan negara, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan mendasar pengertian kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Pengertian hukum mengenai kerugian keuangan negara telah memiliki dasar hukum pembentukannya sebagaimana telah diuraikan di atas, dan juga berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara; telah memiliki lembaga negara yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Sedangkan sebaliknya, sampai saat ini telah 25 tahun usia UU Tipikor, belum terdapat dasar hukum mengenai definisi tentang kerugian perekonomian negara, begitu pula lembaga negara yang berwenang melakukan penghitungannya.

Perbedaan kedua, sampai saat ini, sejak berlakunya UU Tipikor Tahun 1999; belum terdapat standar audit dan lembaga yang berwenang melakukan audit atas kerugian perekonomian negara.

Sedangkan, berbeda dalam hal kerugian keuangan negara, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dilaksanakan berdasarkan standar audit yang telah diterima secara universal (PKN-BPK, 2023).

Namun secara jujur harus diakui bahwa kekeliruan tafsir bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di kalangan ahli hukum dan juga praktisi hukum termasuk hakim, bahwa kerugian keuangan negara adalah termasuk unsur tindak pidana korupsi tetapi sejatinya tidak demikian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
Topan Bavi Terjang China,...
Topan Bavi Terjang China, Paksa Hampir 2 Juta Orang Mengungsi
Semifinal Piala Dunia...
Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol, Inggris Tantang Argentina, Siapa Menang?
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Berita Terkini
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved