Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Lakukan 239 Penindakan
loading...
A
A
A
Dari data hingga 27 November 2024 diketahui Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 4.029 penindakan atau rata-rata sebanyak 366 penindakan per bulan. Jumlah ini naik signifikan 93,3% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 2.052 penindakan pada tahun 2023. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp214,77 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselematkan sebesar Rp38,3 miliar.
Bea Cukai Soekarno-Hatta juga melaksanakan extra effort dalam pelaksanaan tugas sebagai revenue collector. Total penerimaan melalui kegiatan pengawasan per tanggal 27 November 2024 ialah sebesar Rp272,53 miliar dengan didominasi oleh pengawasan barang kargo sebesar Rp154,83 miliar (56,8%), pengawasan barang penumpang sebesar Rp68,6 miliar (25,2%), dan pengawasan barang kiriman sebesar Rp49 miliar (18%).
Dalam hal kepastian hukum terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal, per tanggal 27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 15 kali penyidikan dan semuanya berhasil P-21, yang didominasi oleh penyidikan terhadap penyelundupan ekspor satwa dilindungi/CITES, yaitu sebanyak 12 kasus.
Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 464 kali penindakan. Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 143 kali dan tahun 2023 sebanyak 105 kali. Penindakan narkotika didominasi modus barang penumpang sebanyak 391 kali, kemudian modus barang kiriman dengan 63 kali, modus barang kargo sebanyak 5 kali, dan modus barang domestik sebanyak 5 kali. Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 710 kg dan diperkirakan 1,06 juta jiwa telah terselamatkan.
Dari seluruh penindakan NPP di tahun 2024, diketahui top five barang bukti penindakan NPP adalah prekursor dengan total 256.178,1 gram; ganja dengan total 127.645,91 gram; MDMA/ekstasi dengan total 100.355 gram; MDMB-Inaca atau tembakau sintetis dengan total 58.191 gram; psikotropika dengan total 52.795,2 gram; dan metamfetamina/sabu-sabu dengan total 39.267,64 gram. Lalu, top five negara asal penindakan narkotika, yaitu Spanyol 119 kali; Malaysia 48 kali; Tiongkok 37 kali; Singapura 28 kali; dan Thailand 25 kali.
Sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Soekarno-Hatta, turut digelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp1,2 miliar. BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 237.905 batang hasil tembakau, 81 kemasan tembakau iris, 632 botol MMEA, 121 pcs bagian tubuh makhluk hidup, 1.682 buah kosmetik, 6.383 buah obat dan suplemen, 7 buah barang pornografi, dan barang-barang lainnya yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan sesuai nomor S-43/MK.6/WKN.06/2024 (Kanwil DJKN Banten), S-192/MK.6/KN.4/2024 (Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN), dan S-91/MK.6/KNL.0603/2024 (KPKNL Tangerang II)
"BMMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta. Terdapat pula barang-barang yang memang dilarang pemasukannya ke Indonesia, karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Barang-barang tersebut dikirim, baik melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang," jelas Askolani.
Ke depannya, diharapkan dukungan masyarakat dan sinergi antarlembaga semakin kuat, demi mendukung kinerja pengawasan Bea Cukai.
"Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-hatta tentu tidak lepas dari sinergisitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama memerangi pelanggaran," pungkasnya.
Bea Cukai Soekarno-Hatta juga melaksanakan extra effort dalam pelaksanaan tugas sebagai revenue collector. Total penerimaan melalui kegiatan pengawasan per tanggal 27 November 2024 ialah sebesar Rp272,53 miliar dengan didominasi oleh pengawasan barang kargo sebesar Rp154,83 miliar (56,8%), pengawasan barang penumpang sebesar Rp68,6 miliar (25,2%), dan pengawasan barang kiriman sebesar Rp49 miliar (18%).
Dalam hal kepastian hukum terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal, per tanggal 27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 15 kali penyidikan dan semuanya berhasil P-21, yang didominasi oleh penyidikan terhadap penyelundupan ekspor satwa dilindungi/CITES, yaitu sebanyak 12 kasus.
Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 464 kali penindakan. Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 143 kali dan tahun 2023 sebanyak 105 kali. Penindakan narkotika didominasi modus barang penumpang sebanyak 391 kali, kemudian modus barang kiriman dengan 63 kali, modus barang kargo sebanyak 5 kali, dan modus barang domestik sebanyak 5 kali. Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 710 kg dan diperkirakan 1,06 juta jiwa telah terselamatkan.
Dari seluruh penindakan NPP di tahun 2024, diketahui top five barang bukti penindakan NPP adalah prekursor dengan total 256.178,1 gram; ganja dengan total 127.645,91 gram; MDMA/ekstasi dengan total 100.355 gram; MDMB-Inaca atau tembakau sintetis dengan total 58.191 gram; psikotropika dengan total 52.795,2 gram; dan metamfetamina/sabu-sabu dengan total 39.267,64 gram. Lalu, top five negara asal penindakan narkotika, yaitu Spanyol 119 kali; Malaysia 48 kali; Tiongkok 37 kali; Singapura 28 kali; dan Thailand 25 kali.
Sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Bea Cukai Soekarno-Hatta, turut digelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp1,2 miliar. BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 237.905 batang hasil tembakau, 81 kemasan tembakau iris, 632 botol MMEA, 121 pcs bagian tubuh makhluk hidup, 1.682 buah kosmetik, 6.383 buah obat dan suplemen, 7 buah barang pornografi, dan barang-barang lainnya yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan sesuai nomor S-43/MK.6/WKN.06/2024 (Kanwil DJKN Banten), S-192/MK.6/KN.4/2024 (Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN), dan S-91/MK.6/KNL.0603/2024 (KPKNL Tangerang II)
"BMMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta. Terdapat pula barang-barang yang memang dilarang pemasukannya ke Indonesia, karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Barang-barang tersebut dikirim, baik melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang," jelas Askolani.
Ke depannya, diharapkan dukungan masyarakat dan sinergi antarlembaga semakin kuat, demi mendukung kinerja pengawasan Bea Cukai.
"Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-hatta tentu tidak lepas dari sinergisitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama memerangi pelanggaran," pungkasnya.