UU yang Baru Hambat Penggeledahan, Mahfud MD: Urusan KPK Lah Itu

Senin, 13 Januari 2020 - 16:58 WIB
UU yang Baru Hambat Penggeledahan, Mahfud MD: Urusan KPK Lah Itu
UU yang Baru Hambat Penggeledahan, Mahfud MD: Urusan KPK Lah Itu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut tidak berhasil saat akan melakukan tindakan penggeladahan di sejumlah tempat termasuk Kantor DPP PDI Perjuangan karena tidak mengantongi surat tugas penggeledahan.

Informasi yang dihimpun, proses penggeladahan gagal dilakukan karena diduga petugas belum mengantongi izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menko Polhukam Mahfud MD yang dimintai komentar mengenai tudingan bahwa Undang-undang KPK yang baru dinilai menghambat penggeledahan memilih menjawab singkat.

"Urusan KPK lah itu ya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Kritik terhadap UU KPK nomor 19 tahun 2019 yang dianggap menghambat proses penggeledahan disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Samad menganggap, untuk pertama kalinya dalam sejarah penggeledahan dilakukan berhari-hari.

"Pertama kali dalam sejarah, penggeledahan berhari-hari pasca OTT," tulis Abraham Samad melalui akun Twitternya, @Abrsamad, Minggu 12 Januari 2020.

Kritik yang sama juga disampaikan juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian. Pipin menyebut, keberadaan Dewas KPK justru menghambat proses penindakan yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.

"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ujar Pipin Sopian dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Januari 2020.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2332 seconds (0.1#10.140)