Usulkan Revisi UU Kejaksaan, Komisi III DPR Himpun Sejumlah UU Terkait

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:03 WIB
loading...
Usulkan Revisi UU Kejaksaan,...
Komisi III DPR mengusulkan RUU atas revisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan). RUU ini telah selesai disusun oleh Komisi III DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas revisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) . RUU ini telah selesai disusun oleh Komisi III DPR dan akan memasuki tahapan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

(Baca juga: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat)

Di hadapan anggota dan pimpinan Baleg, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh sebagai perwakilan pengusul diperkenankan untuk memaparkan usulan tentang RUU Kejaksaan. Pihaknya mengatakan bahwa RUU ini juga mengimpun sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas, fungsi dan wewenang kejaksaan.

(Baca juga: Representasi Keadilan, Peraturan Kejaksaan 15/2020 Patut Diapresiasi)

"Kejaksaan diatur secara khusus melalui UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI yang mencabut UU 5/1991 tentang Kejaksaan RI. Dalam perjalanannya, UU Kejaksaan telah diajukan beberapa kali judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Pangeran di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Khairul menjelaskan, beberapa putusan MK tersebut mempengaruhi tugas Jaksa seperti Putusan MK 6-13-2020/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang membuat kewenangan jaksa untuk menarik barang cetakan dalam rangka pengawasan harus melalui pengujian di sidang pengadilan, selanjutnya terdapat juga putusan MK 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 di mana penyidik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.

"Putusan ini mencerminkan penegasan Asas Dominus Litis yang hanya dimiliki oleh Jaksa," ucapnya.

Kemudian, sambung politikus PAN ini, telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif. Hal ini tergambar dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang mengedepankan paradigma tersebut seperti UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Pencucian Uang yang diubah melalui UU 8/2010 yang mana, Kejaksaan diberi peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif.

"Rasa keadilan masyarakat saat ini menghendaki penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek menuntut atau bersikap dengan berpedoman kepada keadilan restoratif," papar Khairul.

"Perkembangan lain adalah bahwa penegakan hukum tidak hanya menggunakan pendekatan preventif-represif, namun juga dapat diambil pendekatan lainnya seperti Penyelesaian Sengketa Alternatif sebagaimana halnya mediasi penal. Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary," tambahnya.

Selain itu, kata Khairul, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi seperti United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC), United Nations Conventions Against Corurption (UNCAC) yang diratifikasi oleh Indonesia di mana, Indonesia harus menjalankan norma-norma dalam konvensi itu sebagai suatu keataatan.

Norma-norma baru yang ada tersebut juga mempengaruhi terhadap kewenangan, tugas dan fungsi Kejaksaan. "Ketentuan tersebut menjadi alasan perubahan UU Kejaksaan utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas dan perlindungan bagi para jaksa," tuturnya.

Khairul menambahkan, hal lain yang menjadi penting dalam menguatkan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan adalah jabatan jaksa sebagai kekhususan di dalam ASN sebagaimana pegawai di TNI dan Polri.

"Karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan dan Jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus," jelas Khairul.

Menurut dia, perubahan ini juga menghimpun beberapa kewenangan Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa yang tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Jaksa untuk lebih optimal seperti kewenangan melakukan penyidikan dalam tindak pidana korupsi, perusakan hutan, pencucian uang dan tindak pidana lainnya.

"Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi sehingga dengan perubahan ini UU Kejaksaan akan lebih komprehensif dan terpadu. Dengan demikian, perubahan UU Kejaksaan 16/2004 merupakan suatu hal yang penting agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara optimal," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Rekomendasi
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved