Sidang Praperadilan, Ahli Minta KPK Tak Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka

Kamis, 09 Januari 2020 - 18:21 WIB
Sidang Praperadilan, Ahli Minta KPK Tak Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka
Sidang Praperadilan, Ahli Minta KPK Tak Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan mega proyek Meikarta dengan pemohon mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Hari ini, Kamis, 9 Januari 2020, hakim memanggil saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat sidang Rabu kemarin, Hakim tunggal Sujarwanto menghadirkan Saksi Ahli Pidana Septa Chandra. Dia mengatakan seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.

"KPK harus dapat menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP," kata Septa.

Menurut dia, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal, tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP.

"Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau 'lex spesialis' tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP, " tuturnya

Doktor hukum pidana ini meminta KPK tidak perlu tergesa-gesa dalam penetapan tersangka.

"KPK dapat digugat praperadilan dan penetapan tersangka tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan," tuturnya.

Seperti diketahui, Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Dia menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

"Kasus saya ini kan buka OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," kata Toto di kantor KPK, Kamis 12 Desember 2019.

Kemudian Toto melalui penasihat hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK.

Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019. Dalam petitum permohonannya, Toto meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.

Hal itu diklaimnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Selain itu, Toto juga menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Toto dalam gugatannya juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0264 seconds (0.1#10.140)