Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan!
loading...
A
A
A
Menurutnya, OTT tak tepat untuk dilakukan dalam penegakan hukum di sektor korupsi. Untuk itu, ia berencana meniadakan OTT bila terpilih menjadi Ketua KPK.
"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya kurang, mohon izin walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," kata Tanak.
Merujuk KBBI, Tanak berkata, operasi itu dilakukan oleh profesi dokter dengan segala perencanaan yang siap.
"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah, suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," katanya.
Kendati demikian, ia menilai bahwa ketika pelaku melakukan perbuatan dan ditangkap tak ada perencanaan.
"Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," tutur Tanak.
"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya kurang, mohon izin walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," kata Tanak.
Merujuk KBBI, Tanak berkata, operasi itu dilakukan oleh profesi dokter dengan segala perencanaan yang siap.
"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah, suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," katanya.
Kendati demikian, ia menilai bahwa ketika pelaku melakukan perbuatan dan ditangkap tak ada perencanaan.
"Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," tutur Tanak.
(shf)