One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Produk Nonhalal asalkan Kasih Tanda

Rabu, 20 November 2024 - 06:26 WIB
loading...
A A A
Saya buka nih undang-undangnya supaya masyarakat terjamin. Jasa yang meliputi itu penyembelihan, berarti RPH, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan atau penyajian. Jadi halal itu everybody need halal, kalau menurut saya sekarang. You need halal, I need halal too.

Dari sisi kesehatan?

Of course kan kalau ada kebersihan, di situ kelihatan kesehatannya. Sorry ya, banyak beredar di TikTok, di Facebook, Twitter, Instagram, pembuatan sosis yang hewannya digelontorin, masih hidup langsung digiling, keluar jadi sosis, bagaimana bisa bilang ini produk yang bisa dimakan, yang sehat ya? Coba lihat ambil dari mikroskop apa yang terjadi, di situ ada isi perutnya, ada kotorannya, ada kepalanya, ada hidungnya, ada matanya, jadi satu semua. Dalam halal itu enggak boleh begitu, hanya daging, hanya daging yang boleh digituin. Jadi, itulah halal sehat, bersih, more health, more fresh, more clean, dan keterbukaan. Thats halal way, that’s halal style.

Ngomong-ngomong kemarin dari kebijakan yang ini sertifikasi halal juga menimbulkan kontroversi, ada protes dari PHRI, mereka kan akan serve alkohol pasti, restoran juga bahan-bahan akan impor, apakah itu dikasih sertifikasi halal atau nggak?

Pertama, saya sudah terima keberatan itu dan saya sudah melalui kementerian, beliau melayangkan suratnya kalau enggak salah ke pariwisata, kan bernaung di bawah pariwisata. Kemarin saya sudah ketemu sama Bu Menteri, lalu kemudian akan dialihkan ke sini, minggu depan kalau enggak Selasa itu kita akan jumpa. Masalahnya adalah menerima kabar separuh. Tetap jual alkohol silakan, cuman kita minta tandanya doang berapa persen, misalnya mengandung babi gitu atau bahkan babi guling, bahkan apa tuh yang HEM itu, yang slicing itu, bacon, itu silakan kagak ada masalah, cuma kita tandain doang mengandung babi. Karena sekali lagi nih negara itu wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, itu doang, karena buat yang muslim kan nggak boleh. Silakan jual alkohol, nggak ada masalah silakan asal kasih tanda.

Jadi masalah alkohol, masalah yang mengandung bahan nonhalal itu boleh dijual?

Boleh silakan, dan tidak perlu datang untuk sertifikasi, enggak perlu. Udah nggak halal, gimana mau disertifikasi.

Terus yang jadi masalah lagi adalah mereka menganggap karena biasanya untuk mengolah makan itu menggunakan bahan-bahan impor yang belum kita ketahui sertifikasi halalnya, itu gimana?

Kan kita kerja sama dengan Departemen Dalam Negeri, Luar Negeri, Perdagangan, Perindustrian, semua kita kerja sama. Yang masuk itu harus mendapat sertifikasi halal, kalau dia halal, kalau enggak halal ya katakan itu tidak halal, lalu katakan sebagai bahan baku mengandung unsur tidak halal. Ya otomatis bahan olahan yang mengandung misalnya gelatin babi misalnya ya nggak boleh. Gini, kalau mengandung unsur yang tidak halal, ya otomatis jadi enggak halal walaupun yang dimasak ayam. Nah unsur-unsur itu yang didatangkan dari luar negeri, kita sudah kerja sama dengan 54 negara dan di 145 LHLN (Lembaga Halal Luar Negeri). Jadi kalau sudah ada tanda halal dari negara yang sudah bekerja sama dengan kita, ya berarti halal asal dicantumkan label halal dari negara masing-masing. Kalau enggak ya berarti mengandung unsur tidak halal, ya kasih tanda produk tidak halal.

Apakah ada peraturan tersendiri berkaitan dengan peredaran produk-produk yang nonhalal di Indonesia?
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)