Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
Selasa, 19 November 2024 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Kekayaan ini bersumber dari berbagai usaha yang dijalankannya, termasuk Sriwijaya Air dan PT TIN. Selain itu, Hendry juga memiliki sejumlah aset properti di berbagai lokasi, termasuk tanah dan vila di Bali.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah melacak dan menyita aset-aset milik Hendry Lie, termasuk tanah dan bangunan di beberapa tempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini bisa dimitigasi melalui penyitaan aset yang dimiliki oleh para tersangka.
Hal ini berkat kerja sama Jampidsus dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, serta Kejaksaan RI di Singapura, yang berhasil meringkus dirinya di Bandara Soekarno - Hatta pada 18 November 2024. Hendry kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari.
Sebagai tersangka, Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Proses hukum terhadap Hendry Lie dan tersangka lainnya akan terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan keadilan.
MG/ Luthfiyyah Rahmadiena
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah melacak dan menyita aset-aset milik Hendry Lie, termasuk tanah dan bangunan di beberapa tempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kerugian negara akibat korupsi ini bisa dimitigasi melalui penyitaan aset yang dimiliki oleh para tersangka.
Penangkapan dan Proses Hukum Hendry Lie
Sejak 15 April 2024, Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Berbulan-bulan tidak memenuhi panggilan Kejagung dan berada di Singapura, kini Hendry Lie akhirnya ditangkap di Indonesia.Hal ini berkat kerja sama Jampidsus dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, serta Kejaksaan RI di Singapura, yang berhasil meringkus dirinya di Bandara Soekarno - Hatta pada 18 November 2024. Hendry kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari.
Sebagai tersangka, Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Proses hukum terhadap Hendry Lie dan tersangka lainnya akan terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan keadilan.
MG/ Luthfiyyah Rahmadiena
(abd)
Lihat Juga :