Penguatan Komite Audit dalam Implementasi Good University Governance

Selasa, 19 November 2024 - 11:25 WIB
loading...
A A A
BPK menengarai bahwa semakin banyaknya PTN menjadi PTN-BH maka semakin banyak tantangan dan hambatan yang harus diselesaikan dalam peningkatan mutu pendidikan yang murah kepada masyarakat. Sehingga dibutuhkan semua unsur organisasi pendidikan tinggi untuk mewujudkannya.

Karena itu, peranan Komite Audit sangat penting dan strategis dalam rangka peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan di PTN-BH untuk saat ini. Komite Audit dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan teknologi dan mengenali risiko manajemen terkait dalam pengambilan keputusan-keputusan dalam proses peningkatan mutu pembelajaran dan manajemen pada PTN-BH.

Berdasarkan laporan keuangan atas 23 PTN-BH di Indonesia, diketahui bahwa opini yang dicapai adalah 22 PTN-BH mendapatkan opini WTP dan satu PTN-BH mendapatkan WTP Dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal. Untuk yang sudah WTP maka peran dari Komite Audit untuk mempertahankan dengan pengawasannya. Sedangkan untuk yang WTP Dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal diharapkan peran Komite Audit lebih ditingkatkan agar memperoleh WTP murni.

Sementara itu, dengan berjalannya waktu proses bisnis dan pembelajaran mengalami berbagai tantangan, sehingga dalam hal ini diperlukan peran Komite Audit dalam melakukan pemantauan risiko dalam setiap aspek dalam organisasi di PTN BH masing-masing.

Selanjutnya atas semua kegiatan yang dilakukan oleh Komite Audit berdasarkan rencana kegiatan, hasilnya disampaikan tepat waktu kepada Menteri dan WMA dalam laporan tahunan.

Dengan kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi Komite Audit untuk dapat mewujudkan perannya dalam tata kelola universitas yang baik di era agilitas. Dengan tantangan pada era egilitas ini, Komite Audit harus dapat berperan secara aktif dan nyata gaungnya yang tersirat juga dalam laporan kegiatanya.

Selain itu, diperlukan kolaborasi dan kerjasama antara BPK sebagai auditor external PTN-BH dengan Komite Audit. Hal tersebut penting dilakukan untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu yang memiliki tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri, unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi, dan hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)