Mendagri Tito: Ibu Kota Negara Masih Jakarta Sebelum Terbit Keppres IKN
Senin, 18 November 2024 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
"(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan Keppres. Jadi nanti begitu Keppresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," imbuhnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerangkan status ibu kota negara belum pindah ke IKN lantaran belum ada Keppres. Hal itu, kata dia, juga diatur dalam Pasal 70 UU IKN. "Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya Ibu Kota RI itu adalah DKI Jakarta," kata Supratman.
Supratman pun mengatakan, Keppres terkait IKN akan terbit setelah infrastruktur di IKN siap. "Ya tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya kan," terang Supratman.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerangkan status ibu kota negara belum pindah ke IKN lantaran belum ada Keppres. Hal itu, kata dia, juga diatur dalam Pasal 70 UU IKN. "Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya Ibu Kota RI itu adalah DKI Jakarta," kata Supratman.
Supratman pun mengatakan, Keppres terkait IKN akan terbit setelah infrastruktur di IKN siap. "Ya tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya kan," terang Supratman.
(cip)
Lihat Juga :