Pandu Tani Ikut Dampingi 1.250 UMKM yang Berharap Banpres Rp2,4 Juta

Minggu, 30 Agustus 2020 - 22:56 WIB
loading...
Pandu Tani Ikut Dampingi 1.250 UMKM yang Berharap Banpres Rp2,4 Juta
Pemotongan tumpeng peringatan HUT ke-12 Patani sekaligus peluncuran buku Jebakan Krisis dan Ketahanan Pangan; Sehimpun Saran & Solusi, pada Minggu (30/8/2020). Foto/ist
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.250 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini di bawah pendampingan lembaga Pandu Tani Indonesia (Patani) tengah berharap kucuran dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Direktur Utama Patani Sarjan Tahir mengungkapkan, pihaknya sudah mendata dan memfasilitasi 1.250 UMKM tersebut. Bahkan, 1.250 UMKM ini masing-masing sudah memberikan langsung nomor rekeningnya melalui e-form yang disediakan Kementerian Koperasi dan UKM, di tiap pemerintah daerah.

“Dana banpres tersebut kan langsung masuk ke rekening para pelaku UMKM yang mengajukan. Tidak melalui pihak lain atau perantara. Jadi, Patani hanya mendampingi,” kata Sarjan dalam acara zoom meeting puncak acara peringatan HUT ke-12 Patani sekaligus peluncuran buku Jebakan Krisis dan Ketahanan Pangan; Sehimpun Saran & Solusi, pada Minggu (30/8/2020).

(Baca: Baru 8 Juta UMKM Masuk Pasar Digital, Setara 13% dari Total Populasi)

Menurut Sarjan, sebagai lembaga nirlaba yang konsen memperjuangkan nasib petani, nelayan, dan UMKM, sudah sepatutnya lembaga yang dipimpinnya turut memberikan pendampingan. Ini supaya dana BPUM yang nilainya Rp2,4 juta untuk masing-masing UMKM, benar-benar tepat sasaran dan sampai ke UMKM yang berhak menerima.

“Selama ini, Patani secara mandiri memberikan pendampingan dan pembinaan bagi para pelaku UMKM. Semoga saja dengan adanya subsidi dana dari presiden bisa sedikit membantu UMKM, terlebih di tengah pandemi seperti sekarang ini,” ujar Sarjan.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meluncurkan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang berfungsi untuk tambahan modal kerja bagi pelaku UMKM.

“Banpres Produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah. Bukan pinjaman, bukan kredit tapi hibah. Saya harapkan Banpres Produktif ini digunakan betul-betul untuk tambahan modal untuk menambah barang-barang dagangan,” ujar Presiden saat meluncurkan program BPUM di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/8) lalu.

(Baca: Subsidi UMKM, Sandiaga Optimistis Ekonomi Membaik Kuartal Ketiga 2020)

Menurut Presiden, bantuan tersebut nanti dananya akan langsung ditransfer tidak melalui pihak lain tetapi langsung ke rekening penerima. Pada kesempatan itu, Presiden juga mengonfirmasi kepada para UMKM penerima agar mengecek ke rekening masing-masing sudah tertransfer atau belum. Presiden juga sampaikan bagi yang belum dapat nanti secara bertahap akan mendapatkan bantuan, hingga totalnya yang diberi nanti 12 juta UMKM sampai September 2020.

Sekadar diketahui, untuk mendapatkan manfaat bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020.

Upaya ini sebagai respons cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin. Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

(Baca: Dihajar Segudang Bantuan, Tapi UMKM Nasional Belum Berdaya Saing)

Para pelaku UMKM diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data. Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak COVID-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM, sejak 13 April 2020, melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

Adapun syarat penerima BLT subsidi UMKM, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), pelaku usaha mikro, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN/BUMD, memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta, serta belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima bantuan akan diseleksi Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)