Pandu Tani Ikut Dampingi 1.250 UMKM yang Berharap Banpres Rp2,4 Juta
Minggu, 30 Agustus 2020 - 22:56 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Dihajar Segudang Bantuan, Tapi UMKM Nasional Belum Berdaya Saing)
Para pelaku UMKM diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data. Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.
E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak COVID-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM, sejak 13 April 2020, melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.
Adapun syarat penerima BLT subsidi UMKM, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), pelaku usaha mikro, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN/BUMD, memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta, serta belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima bantuan akan diseleksi Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih.
Para pelaku UMKM diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data. Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.
E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak COVID-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM, sejak 13 April 2020, melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.
Adapun syarat penerima BLT subsidi UMKM, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), pelaku usaha mikro, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN/BUMD, memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta, serta belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima bantuan akan diseleksi Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih.
(muh)
Lihat Juga :