Penahanan Dipindah ke Jakarta, Ibunda Ronald Tannur Tiba di Kejagung

Kamis, 14 November 2024 - 11:59 WIB
loading...
Penahanan Dipindah ke...
Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (14/11/2024). Penahanan Meirizka dipindah dari Surabaya ke Jakarta. FOTO/IRFAN MaRUF
A A A
JAKARTA - Ibu Gregorius Ronald Tannur , Meirizka Widjaja tiba di Gedung Kejaksaan Agung ( Kejagung ), Kamis (14/11/2024). Penahanantersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dipindah dari Surabaya ke Jakarta untuk memudahkan penyidikan.

Meirizka telah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mobil tahanan, Kamis (14/11/2024). Dia menggunakan rompi tahanan Kajagung dengan tangan diborgol dan rambut terurai serta sebagian wajah tertutupi masker.

Tidak satu kata pun yang disampaikan oleh Meirizka saat digelandang dari mobil menuju ke lift Gedung Kartika, Kejaksaan Agung. Meirizka ikut dipindahkan penahanan ke Jakarta setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan oleh tiga hakim.



Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya perpindahan penahanan terhadap Meirizka.
Harli mengatakan pemindahan terhadap Meirizka dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka dalam perkara itu. Saat ini penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman terkait aliran uang suap tersebut.

"Untuk efektivitas penyidikan," ujar Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka sebagai tersangka tersangka suap kepada para hakim melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Meirizka sebelumnya memang memiliki kedekatan dengan Lisa sejak dibangku sekolah.

Usai adanya persetujuan Lisa sebagai kuasa hukum dari terdakwa Ronald Tannur, Meirizka meminta Lisa untuk mengupayakan kasus hukum dari anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Lisa menemui tersangka Zarof Ricar agar dapat memilih para hakim yang mengadili kasus anaknya tersebut," katanya.

Dalam pertemuan antara Lisa dan para hakim yang akan mengurus kasus tersebut, Lisa mengajukan permintaan sejumlah uang yang akan diberikan kepada sejumlah hakim agar perkara Ronald Tannur dapat dibebaskan.



Pada awal masa persidangan, Meirizka memberikan sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa sebagai biaya pengurusan kasus terpidana Ronald Tannur. Selanjutnya, Lisa juga menalangi uang biaya pengurusan kasus tersebut sebesar Rp2 miliar.

“Totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang tersebut menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara yang dimaksud,” ucap Qohar.

Meirizka terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)