TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
Rabu, 13 November 2024 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
"Kita akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI maupun TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, baik personil, teknologi maupun peralatan yang kita punyai untuk melakukan tindakan atau kegiatan pencegahan adanya prajurit, oknum prajurit atau PNS TNI yang melakukan pelanggaran empat tadi, judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," tegas Alvis Anwar.
Fokus Satgas ini, kata Alvin, sebenarnya menindak prajurit-prajurit hingga PNS TNI yang terlibat dalam empat pelanggaran itu. Meski demikian, ia membuka kemungkinan terlibatnya penegakan hukum instansi lain apabila pelanggaran tadi memang menyeret pihak-pihak lain yang bukan prajurit TNI.
"Memang pada intinya kita lebih bersifat ke dalam, ke lingkungan TNI sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain di luar TNI nantinya sehubungan dengan empat jenis pelanggaran tersebut," ucap Alvis.
"Tentunya apabila ini terjadi, kita akan berkoordinasi akan melaksanakan konfirmasi atau menyerahkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak aparat penegak hukum yang terkait, bisa dari kepolisian, polri, bisa dari kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya," sambung Alvis.
Fokus Satgas ini, kata Alvin, sebenarnya menindak prajurit-prajurit hingga PNS TNI yang terlibat dalam empat pelanggaran itu. Meski demikian, ia membuka kemungkinan terlibatnya penegakan hukum instansi lain apabila pelanggaran tadi memang menyeret pihak-pihak lain yang bukan prajurit TNI.
"Memang pada intinya kita lebih bersifat ke dalam, ke lingkungan TNI sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain di luar TNI nantinya sehubungan dengan empat jenis pelanggaran tersebut," ucap Alvis.
"Tentunya apabila ini terjadi, kita akan berkoordinasi akan melaksanakan konfirmasi atau menyerahkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak aparat penegak hukum yang terkait, bisa dari kepolisian, polri, bisa dari kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya," sambung Alvis.
(abd)
Lihat Juga :