Revisi UU DKJ Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR, Berikut Pasal-pasalnya
Selasa, 12 November 2024 - 13:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DPR Terima Surpres Prabowo Tentang Capim dan Dewas KPK 2024-2029
"Sekarang kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" tanya Adies yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang lain.
"Terima kasih," tambahnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Revisi UU (DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (12/11/2024). "Hasil penyusunan rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024) malam.
Semua fraksi DPR menyatakan setuju. Sementara itu, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg. Keempat pasal itu meliputi:
"Sekarang kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" tanya Adies yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang lain.
"Terima kasih," tambahnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Revisi UU (DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (12/11/2024). "Hasil penyusunan rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024) malam.
Semua fraksi DPR menyatakan setuju. Sementara itu, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg. Keempat pasal itu meliputi:
Lihat Juga :